Polri Ajak Kementerian Kominfo “Take Down” Video MKC
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polri menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk melakukan take down terhadap video-video YouTuber Muhammad Kece yang dinilai kontroversial. Ada sekitar 400 video terkait Muhammad Kece yang diajukan ke YouTube untuk di-take down setelah dilakukan analisis.
“Video (MKC) berpotensi kegaduhan memecah-belah. Maka dilakukan analisis, dilakukan verifikasi untuk dilakukan take down. Yang melakukan take down itu kewenangannya di Kementerian Kominfo. Kominfo mengajukan kepada pihak YouTube. Tentu ini harus mendapat jawaban dari YouTube,” kata di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/8).
Kombes Ramadhan mengungkapkan, dari 400 video yang diajukan untuk di-take down, 20 di antaranya sudah dikabulkan YouTube. Adapun pengajuan untuk pemblokiran itu dilakukan pada hari Minggu (22/8).
Tidak Ada Pembiaran
“Dari 400 video yang telah diposting Saudara MKC, sudah 20 video yang sudah diblokir atau di-take down. Jadi bukannya… maaf ya, tidak ada pembiaran. Polisi dan Kominfo terus berproses melakukan hal ini,” katanya.
Dengan demikian, kata Ramadhan, beberapa video terkait Muhammad Kece yang diduga menghina agama Islam sudah tidak bisa ditonton lagi. Video yang dimaksud bukan hanya yang diposting oleh Muhammad Kece saja, tapi juga video dari akun lain yang mengunggah ulang (share) video Muhammad Kece itu.
“Jadi tulisannya video ini ‘not available’. Contoh video misalnya dilakukan Saudara MKC terhadap kitab kuning. Coba dilihat, maka tidak ada lagi,” kata Ramadhan.
Sebelumnya, YouTuber Muhammad Kece diduga melakukan penistaan agama sehingga dilaporkan ke Bareskrim Polri. Polri mengimbau masyarakat tidak membagikan ulang (share) video-video Muhammad Kece yang berbau kontroversial karena bisa saja terjerat UU ITE.
Editor : Sabar Subekti
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...