Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 11:09 WIB | Minggu, 11 Agustus 2024

Polri Gagalkan Penyelundupan 84 Ribu Benih Lobster di Banten

Penangkapan pelaku dan barang bukti benih lobster. (Foto: Polda Banten)

SERANG, SATUHARAPAN.COM-Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri menangkap dua orang dan sebuah mobil yang dicurigai melakukan aktivitas pengiriman benih bening lobster (BBL) di wilayah Cikupa, Tangerang.

Operasi penangkapan ini merupakan komitmen Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk memberantas penyelundupan benih bening lobster. Komandan Kapal Polisi Sanjaya -7017, Kompol. Sherly Anggraini, menyampaikan, penangkapan bermula dari adanya laporan informasi (LI) Subdit Intelair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri tentang dugaan tindak pidana perikanan (benih bening lobster) yang terjadi di wilayah hukum Polda Banten.

"Kemudian pada 7 Agustus 2024 Tim gabungan KP. Sanjaya – 7017 bersama-sama dengan Unit Opsnal Subdit Intelair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri melakukan penyelidikan disekitar wilayah Jl. Pemda Tigaraksa, Budi Mulya Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang Provinsi Banten mendapati sebuah mobil Calya Putih yang di curigai melakukan aktivitas pengiriman BBL," katanya, hari Kamis (8/8/24).

Saat dilakukan tindakan Kepolisian berhentikan dan periksa mobil tersebut ditemukan benih bening lobster (BBL) sebanyak kurang lebih 84.000 ekor sudah dikemas ke dalam 14 wadah styrofoam

"Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan terduga pelaku berinisial BI (20 tahun) dan AF (23 tahun) warga Dusun Kalirejo Kecamatan Kalirejo Lampung Tengah, beserta barang bukti baby lobster (BL) sebanyak kurangt lebih 84.000, 14 buah box styrofoam, satu nit mobil mobil Calya putih dan satu unit HP," katanya.

Pelaku diduga melanggar Pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) UU RI No. 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan. Sebagaimana telah diubah pada UU RI No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja,” katanya.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home