Polri Tangkap Empat Tersangka Pengoplos Elpiji Nonsubsidi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Subdit III Sumber Daya Lingkungan Hidup (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengoplosan elpiji nonsubsidi di Kabupaten Tangerang dan Jakarta Barat.
Modusnya dengan memindahkan isi dari tabung gas elpiji 3 kilogram ke tabung gas elpiji 12 kilogram, kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
"Pada Senin, 4 September 2023 kami mengungkap kasus pengoplosan elpiji di Kampung Rancagede Desa Situ Gadung Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang dan Jalan Ampera RT.12/RW.11 No.75, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat," kata Ade Safri saat dikonfirmasi, Rabu (6/9).
Ade Safri menjelaskan dari dua TKP tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka yakni M alias Aming (31) dan W (30) keduanya sebagai pemilik dan yang memindahkan isi tabung gas, MR (28) dan S (44) sebagai sopir pengantar gas.
"Kami masih mengejar satu tersangka lagi yang menjadi DPO yaitu pria berinisial M (50)," katanya.
Ade Safri menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari informasi adanya kendaraan pikap mengangkut tabung elpigi berukuran 12 kilogram, setelah dilakukan pemeriksaan petugas menemukan tabung-tabung tersebut merupakan hasil pemindahan isi dari tabung berukuran 3 kilogram subsidi di Kabupaten Tangerang, pada pukul 00.30 WIB.
"Berdasarkan keterangan sopir, hasil kegiatan pemindahan tersebut dilakukan di Perkebunan Karet Jalan Kampung Bojong Desa Taman Sari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor," ucap Ade Safri.
Selanjutnya Kepolisian melakukan pengecekan langsung ke tempat yang diduga menjadi tempat pemindahan gas subsidi tersebut, dan dari hasil pengecekan mendapati tiga kendaraan pikap dan tabung 3 kilogram isi subsidi yang akan dipindahkan ke tabung kosong 12 kilogram.
"Barang bukti yang berhasil disita yakni delapan unit mobil pikap bermuatan tabung gas, 241 tabung 12 kilogram, 40 tabung 50 kilogram, 909 tabung 3 kilogram, 28 alat untuk memindahkan tabung isi 12 kilogram, 10 alat untuk memindahkan tabung isi 50 kilogram, dan satu kantong plastik segel," kata Ade Safri.
Para tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman paling lama enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp6 miliar.
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...