PP Muhammadiyah Minta Revisi UU KPK Segera Dihentikan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pembahasan revisi undang-undang Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) diminta segera dihentikan melihat kondisi Indonesia masih jauh dari cita-cita yang bersih dari korupsi, hal ini dikatakan Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, H. Haidar Nasir kepada sejumlah wartawan saat konferensi Refleksi Akhir Tahun 2015 di Jakarta pada hari Rabu (30/12).
Dia menjelaskan, upaya-upaya pelemahan pemberantasan korupsi saat ini sudah dilakukan dengan melakukan revisi UU KPK, ada upaya partai politik untuk mendapatkan amunisi dalam menghadapi Pesta Demokrasi pada tahun 2009.
"Kita melihat ada upaya-upaya yang dilakukan partai politik dalam menghadapai Pesta Demokrasi di tahun 2019 hal ini dikuatkan karena tidak ada satupun partai yang menolak revisi UU KPK," Katanya
Dia juga mengatakan, dalam memberantas Korupsi yang perlu direvisi adalah Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Anggota DPR harus berjiwa besar karena kelemahan pemberantasan korupsi bukan di UU KPK tetapi di Undang-Undang TPA, KUHAP dan KUHP, kami juga meminta dalam menata sistem pemberantasan korupsi, akademisi perlu dilibatkan," Katanya.
Editor : Bayu Probo
Awas Uang Palsu, Begini Cek Keasliannya
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Peredaran uang palsu masih marak menjadi masalah yang cukup meresahkan da...