Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 18:28 WIB | Rabu, 25 Februari 2015

PPP Djan Faridz Harap Kubu Romi Hormati Hasil PTUN

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Musyawarah Nasional (Munas) Jakarta Djan Faridz (kanan) saat bertemu dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik (kiri) di gedung KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (23/1). Pertemuan Djan Faridz bersama dengan Ketua KPU membahas tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan diselenggarakan pada tahun ini. (Foto: Dok. satuharapan.com/Dedy Istanto).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan permohonan gugatan yang diajukan PPP kubu Suryadharma Ali atas kisruh dualisme kepemimpinan di tubuh PPP. Putusan PTUN itu sekaligus menganulir Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly yang mengesahkan hasil Muktamar PPP Surabaya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum DPP PPP pimpinan Djan Faridz mengharapkan semua pihak dapat menerima hasil putusan PTUN tersebut, baik kubu Suryadharma Ali dan Romahurmuziy. Selain itu, dia juga berharap melalui keputusan itu konflik di tubuh PPP dapat segera berakhir.

"Keputusan hakim PTUN menerima gugatan penggugat dalam hal ini Pak Suryadharma dan membatalkan SK Kemenkumham," kata Fernita saat dihubungi, di Jakarta, Rabu (25/2).
 

"Kira harap seluruh kader dan masyarakat itu mematuhi putusan PTUN. Saya yakin Pak Yasonna juga mengikuti hasil PTUN ini," dia menambahkan.

Hasil PTUN

Majelis Hakim PTUN memutuskan menerima gugatan yang diajukan mantan Ketua Umum PPP Surya Dharma Ali terkait pengesahan Kemenkumham terhadap kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy atau Romi. Surat Keputusan Kemenkumham yang diperoleh pihak Romy dianggap batal.

"Mengabulkan gugatan penggugat diterima seluruhnya, kemudian membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti dalam membacakan putusannya di ruang sidang, Gedung PTUN, Jakarta Timur, Rabu (25/2).

Majelis hakim menilai gugatan ini terjadi karena pihak tergugat yaitu Kemenkumham melakukan intervensi terhadap konflik internal parpol. "Sikap tergugat tidak menimbulkan kepastian hukum. Selain itu, pengadilan tidak bisa membiarkan tergugat yang menerbitkan SK dan membiarkan masalah ini dengan melempar ke PTUN," ujar dia.

Dalam membacakan putusan ini, Hakim Teguh berulang kali meneteskan air mata. Dengan melampirkan beberapa surat di Alquran seharusnya dua kubu bisa bersatu bukan justru bercerai.

Sebelum persidangan kubu PPP yakin akan memenangkan gugatan di PTUN. Pasalnya, SK yang diperoleh kubu Romi ada kejanggalan yaitu salah satunya kepentingan politik karena saat itu Menkumham Yasona Laoly baru hitungan hari menjabat sebagai menteri. "Pakai logika saja. Itu sama saja intervensi. Kalau gugatan kita diterima, artinya SK itu enggak berlaku," tutur Wakil Ketua Umum PPP kubu Djan Faridz, Habil Maratti.

Editor: Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home