Prancis Melanggar Traktat Tentang Larangan Memukul Anak
PRANCIS, SATUHARAPAN.COM – Pengamat hak asasi manusia di Eropa mengkritik Prancis, karena tidak bisa melarang penduduknya memukul anak.
Dewan Eropa mengatakan, hukum Prancis terkait hukuman fisik 'tidak jelas' kata wartawan BBC Jasmine Coleman.
Hukum Prancis melarang kekerasan terhadap anak, namun masih mengizinkan para orang tua untuk memiliki 'hak mendisiplinkan' anak.
LSM anak-anak Inggris, Approach, menentang Prancis dan enam negara lainnya, karena negara-negara tersebut telah melanggar Piagam Sosial Eropa, yang mengharuskan para penandatangan traktat untuk melindungi anak-anak.
Meskipun Dewan Eropa tidak dapat memberi sanksi terhadap negara-negara anggotanya, mereka telah menyerukan kepada 47 anggotanya, untuk melarang hukuman fisik terhadap anak-anak.
Sejauh ini sudah ada 27 negara yang melarang tindakan tersebut.
Dalam keputusan yang diumumkan pada hari Rabu (4/3), Dewan Komite Hak Sosial Eropa mengatakan, "Sekarang sudah ada sebuah konsensus oleh badan hak asasi manusia di wilayah Eropa dan tingkat internasional bahwa hukuman fisik terhadap anak harus dilarang secara tegas."
Menyambut hukum tersebut, juru bicara Approach, Peter Newell mengatakan, "Di banyak negara, hukuman kekerasan fisik terhadap anak adalah satu-satunya bentuk dari kekerasan antarpribadi di dalam keluarga yang masih legal."
Pemerintah Prancis menolak pernyataan Approach, dengan mengatakan bahwa hukum yang ada sudah memberikan perlindungan yang cukup untuk anak-anak.
Menteri Keluarga Perancis, Laurence Rossignol mengatakan, itu tidaklah perlu untuk melegalisasi permasalahan 'menampar' ini.
"Kami tidak butuh hukum, tetapi kami tetap harus mempertimbangkan kegunaan dari hukuman fisik dalam membesarkan anak-anak," katanya .
Mayoritas memukul anak
Dalam sebuah pemungutan suara pada tahun 2007, 87 persen orangtua Perancis memukul anaknya di bagian pantat, dan 32 persen mengatakan mereka menampar anaknya.
Gilles Lazimi, seorang koordinator kampanye antimemukul Foundation Pour L'Enfance, mengatakan kepada koran Inggris, The Guardian, bahwa studi tersebut menunjukkan 50 persen orang tua Prancis memukul anaknya sebelum umur dua tahun.
Pada tahun 2013, seorang ayah didenda 500 euro atau sekitar Rp 7 juta, karena memukul anaknya yang berusia sembilan tahun.
Kasus ini menghidupkan kembali perdebatan hukuman fisik di Perancis.
Pada bulan Mei, Dewan Eropa akan mengumumkan keputusannya terkait negara-negara lain, yang termasuk dalam laporan Approach. (bbc.co.uk)
Editor : Bayu Probo
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...