RD Kongo Ringkus Tersangka Pemerkosa Anak Asal Belgia
KINSHASA, SATUHARAPAN.COM - Seorang pria berusia 74 tahun asal Belgia, ditangkap di Republik Demokratik Kongo karena diduga memerkosa dua anak perempuan, menurut laporan kepolisian setempat pada Rabu (4/3).
“Francis Belliz diduga memerkosa dua anak perempuan Kongo, masing-masing berusia 11 dan 13 tahun, dan kini ditahan di ibu kota Kinshasa,“ kata juru bicara kepolisian setempat Kolonel Pierrot Mwana Mputu.
Berdasarkan hukum Republik Demokratik Kongo, duda dengan tiga anak tersebut, menetap di RD Kongo secara ilegal sejak 2011, dan terancam dijatuhi hukuman penjara lima hingga 20 tahun jika dinyatakan bersalah.
Dugaan pemerkosaan terjadi pada tahun ini, menurut pernyataan kepolisian.
Kedutaan Besar Belgia menolak mengomentari kasus tersebut. (AFP/Ant)
Editor : Sotyati
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...