Presiden akan Panggil Dirut BPJS Terkait Kenaikan Iuran
SUMEDANG, SATUHARAPAN.COM – Presiden Joko Widodo akan memanggil Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Fahmi Idris, beserta manajemennya untuk meminta penjelasan terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan per tanggal 1 April 2016.
Menurut keterangan tertulis yang diterima satuharapan.com dari Tim Komunikasi Presiden, Sukardi Rinakit, di Jakarta, hari Kamis (17/3), hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi guna menanggapi pertanyaan wartawan tentang permintaan Komisi IX DPR agar pemerintah tidak menaikan iuran BPJS Kesehatan di sela-sela kunjungan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumedang.
"Saya akan memanggil Direksi dan manajemen BPJS untuk melihat urgensinya," kata Presiden Jokowi.
Sebelumnya, Komisi IX DPR RI mengeluarkan empat rekomendasi menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Hal itu mengemuka saat Komisi IX DPR memanggil Menteri Kesehatan, Dirut BPJS, dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan terkait kenaikan iuran peserta mandiri, di Kompleks Parlemen Senayan, hari Rabu (16/3) malam.
Empat rekomendasi penting tersebut menyangkut, pertama, pelayanan kesehatan yang belum memuaskan.
Kedua, kinerja BPJS terkait peningkatan kepesertaan Mandiri.
Ketiga, audit investigasi terkait transparansi laporan keuangan/penggunaan anggaran.
Keempat, mengenai laporan pendistribusian kartu Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Untuk mempertegas empat poin rekomendasi di atas, kata Irma, Komisi IX DPR melalui Ketua DPR akan berkirim surat kepada Presiden Jokowi. Surat kepada presiden berisi permintaan agar Peraturan Presiden RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jaminan Kesehatan yang akan berlaku per 1 April ditunda.
Editor : Bayu Probo
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...