Loading...
HAM
Penulis: Bayu Probo 14:20 WIB | Selasa, 21 Januari 2014

Presiden Menelepon TKW Teraniaya, Erwiana

Erwiana Sulistyaningsih, sebelum ke Hong Kong (kiri) dan sekembalinya pada Kamis (9/1) lalu. (Foto dari nextmedia.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan Pemerintah Indonesia dan juga dia, sangat marah atas apa yang terjadi pada Erwiana Sulistyaningsih saat bekerja di Hong Kong.

Di sela-sela memimpin Rapat Terbatas (Ratas) Penanganan Bencana di kantor Presiden, Jakarta, Selasa (21/1), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyempatkan diri menelepon Erwiana, TKI asal Desa Pucangan, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Pesan Presiden kepada Erwiana, “Jelaskan apa adanya supaya yang salah diberikan sanksi. Tidak boleh seperti itu. Tabah, ini cobaan Allah. Percayalah nanti, Allah itu mahaadil. Kalau sudah sembuh nanti bisa berpikir ke depan. Pak SBY membantu dana, gunakan dengan baik nanti.”

Presiden meminta Erwiana agar mementingkan pengobatannya sampai sembuh. Soal hukum, Presiden meyakinkan akan  dan ditegakkan, yang salah akan diberi sanksi. “Mudah-mudahan Allah melindungi Erwiana dan keluarga Pak Rahmat sehingga bisa menjalani kehidupan yang baik,” ucap Presiden SBY.

"Saya kira begitu, Erwiana, ya, salam dari Ibu Ani, tadi nitip salam lewat saya. Tabah, kemudian semoga lekas sembuh,” Presiden menambahkan.

Sebelum menelepon Erwiana, Presiden menghubungi dahulu ayah Erwiana.

"Pak Rohmad, ini Pak SBY, saya sedih, prihatin terhadap musibah yang mengenai putri bapak, Erwiana. Saya juga marah pada yang berbuat kejahatan, saya minta hukum dan keadilan ditegakkan. Saya kira Hong Kong tahu, saya dengar polisi Hong Kong juga sudah datang untuk mencari tahu," kata Presiden saat berkomunikasi lewat saluran telepon dengan ayah Erwiana, Rahmat dan juga berkomunikasi dengan Erwiana, di sela-sela rapat terbatas di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (21/1) pagi.

Presiden mengatakan lingkungan kerja bagi tenaga kerja Indonesia di Hong Kong sebetulnya sudah lebih baik dibandingkan dengan negara lain, namun kasus ini juga harus ditangani dengan baik dan hukum ditegakkan.

Kepala Negara telah beberapa kali berkomunikasi dengan pemimpin Hong Kong, sebelum kasus ini terjadi, untuk memastikan aturan dan lingkungan kerja yang baik bagi pekerja asal Indonesia.

"Sebagai kecintaan saya dan rasa keprihatinan nanti ada bantuan untuk Pak Rahmat dan Erwiana untuk atasi masalah," kata Presiden.

Presiden mengatakan menurut keterangan otoritas Hong Kong, pelaku penganiayaan Erwiana sudah ditangkap dan tengah diusut.

Sebelumnya, sejumlah personel kepolisian Hong Kong, Senin malam, menuju Rumah Sakit Amal Sehat, Sragen, Jawa Tengah, guna memeriksa Erwiana Sulistyaningsih (22) yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh pengguna jasa TKI bernama Law Wan Tung.

"Saat ini saya bersama polisi dari Hong Kong, pejabat Kementerian Perburuhan Hong Kong, KJRI Hong Kong, pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sedang berada di Solo menuju Sragen untuk melihat dan memeriksa langsung Erwiana Sulistyaningsih, tenaga kerja Indonesia (TKI) yang menjadi korban kekerasan," kata Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat melalui pesan singkatnya kepada Antara di Semarang, Senin malam.

Ia mengatakan, pengguna jasa itu telah ditahan saat hendak kabur dari Hong Kong.

"Selanjutnya, juga saya sampaikan bahwa sekitar tiga jam yang lalu saya dikabari bahwa pengguna jasa (user) yang melakukan kekerasan itu sudah ditahan saat mau melarikan diri ke luar Hong Kong," ucapnya.

Hal itu, kata dia, karena pengawasan yang ketat dari kepolisian Hong Kong.

Ia mengatakan saat Law Wan Tung di bandara, polisi setempat langsung menahan.

Jumhur menjelaskan kedatangan polisi Hong Kong guna mempersiapkan berkas penuntutan dan juga kemungkinan untuk mendatangkan Erwiana kembali ke Hong Kong sebagai saksi korban.

"Saya menyambut baik kedatangan polisi Hong Kong ini karena menunjukkan keseriusan dalam mencari keadilan bagi Erwiana," katanya.

Sebelumnya, BNP2TKI menuntut pengguna jasa TKI bernama Law Wan Tung atas dugaan penganiayaan terhadap TKI Erwiana Sulistyaningsih.

Jumhur menjelaskan Erwiana Sulistyaningsih adalah warga Desa Pucangan, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Erwiana bekerja sebagai penata laksana rumah tangga (PLRT) di Apartemen J 38F Blok 5 Beverly Garden 1, Tong Ming Street, Tesung, O Kowloon, Hong Kong.

Yang bersangkutan diberangkatkan PT Graha Ayu Karsa, Tangerang, Banten, pada 15 Mei 2013.

 Erwiana kembali ke Tanah Air pada Kamis (9/1). Setelah tiba di rumahnya, dia dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan intensif.

Tempuh Jalur Hukum

Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) tetap menempuh jalur hukum dengan memidana pengguna jasa TKI bernama Law Wan Tung atas dugaan penganiayaan terhadap Erwiana.

Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat, Sabtu (18/1), mengemukakan hal itu terkait dengan sikap institusinya terhadap kasus kekerasan yang menimpa warga Desa Pucangan, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, yang bekerja di Hong Kong.

Sebelumnya, Direktur Pelayanan Pengaduan BNP2TKI Christofel de Haan mengimbau agar menempuh jalur damai dalam kasus kekerasan terhadap Erwiana Sulistyaningsih oleh pengguna jasanya di Hong Kong.

"Atas pernyataan itu, dengan ini saya menyatakan Christofel de Haan adalah pejabat yang tidak dalam kapasitas untuk menjelaskan kasus tersebut karena perkara itu adalah ranah dari Direktorat Mediasi dan Advokasi yang dijabat Teguh Hendro Cahyono," kata Jumhur.

Lebih lanjut Jumhur mengatakan, "Sudah tegas dalam pernyataan sebelumnya, baik oleh Saudara Teguh Hendro Cahyono maupun oleh saya sendiri di berbagai media massa bahwa kasus Erwiana Sulistyaningsih harus dibawa ke pengadilan dengan menuntut pengguna jasa bertanggung jawab serta mendapat hukuman berat."

Jumhur bersepakat hal itu juga sudah menyangkut harga diri bangsa.

Di lain pihak, lanjut dia, Christofel de Haan telah mengaku salah dan meminta maaf kepada pimpinan. Namun, tetap masih dalam pemeriksaan intensif untuk proses penjatuhan sanksi, bahkan bisa berujung pencopotan dari jabatannya.

"Saya sebagai Kepala BNP2TKI memastikan BNP2TKI tetap akan mengawal proses penuntutan kasus ini, terutama setelah adanya visum dari rumah sakit yang berwenang," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Jumhur atas nama BNP2TKI meminta maaf, khususnya kepada Erwiana Sulistyaningsih dan keluarga serta kepada masyarakat pada umumnya atas ketidaknyamanan dalam pernyataan terhadap kasus tersebut. (Ant/Setkab)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home