Presiden Mesir Ampuni 203 Tahanan
KAIRO, SATUHARAPAN.COM – Presiden Mesir Abdel Fattah El Sisi, hari Senin (13/3) mengeluarkan pengampunan resmi untuk 203 tahanan yang dihukum penjara dalam kasus demonstrasi.
Pengampunan diberikan El Sisi, atas rekomendasi dari komite yang dibentuk oleh presiden pada bulan Oktober 2016.
Komite itu bertugas mengevaluasi kasus yang dialami sejumlah tahanan usia muda yang dipenjara dalam kejahatan politik yang terkait.
Ini adalah rekomendasi pengampunan yang kedua yang telah dikirim panitia telah dikirim untuk ditinjau presiden dalam empat bulan terakhir.
Pada bulan November 2016, El-Sisi menyetujui rekomendasi dari komite itu, dan akhirnya 82 tahanan.
“Para tahanan (yang diampuni pada daftar yang disodorkan komite itu) – yang sebagian besar adalah mahasiswa – sudah menerima pengampunan dengan alasan bermacam-macam, salah satunya ada bila tahanan tersebut memiliki kondisi kesehatan yang kritis,” kata anggota komite tersebut, Karim El Sakka.
Di antara sejumlah tahanan yang mendapat pengampunan, terdapat satu tahanan perempuan, kemudian 114 tahanan berusia antara 17 hingga 35 tahun, 83 tahanan yang berusia antara 35 hingga 55 tahun, enam tahanan yang berusia di atas 55 tahun.
Anggota Journalist Syndicate Board, Khaled El Balshy mengatakan kepada Ahram Online mengatakan tidak ada wartawan dalam daftar tersebut yang mendapat pengampunan. “Padahal saat ini terdapat hampir 30 jurnalis yang saat ini dipenjara di negara itu,” kata El Balshy.
Anggota parlemen dan anggota komite pengampunan Tarek El-Kholy mengatakan bahwa komite sedang mempersiapkan daftar ketiga.
El-Kholy menambahkan bahwa sebagian besar tahanan yang akan diampuni terkait dengan pelaku aksi protes. “Komite tidak memberi pelayanan bagi anggota Ikhwanul Muslimin, karena mereka (anggota Ikhwanul Muslimin) menimbulkan bahaya bagi masyarakat,” kata El Kholy.
Pada akhir Oktober 2016, El-Sisi membentuk komite untuk meninjau kasus tahanan yang dipenjara dalam kejahatan politik dan lain-lain.
Pasal 155 dari konstitusi Mesir menetapkan bahwa presiden memiliki kekuasaan untuk mengeluarkan pengampunan atau mengurangi hukuman akhir setelah berkonsultasi dengan kabinet. (ahram.org)
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...