Loading...
FOTO
Penulis: Melki Pangaribuan 18:49 WIB | Rabu, 21 Desember 2016

Presiden Minta Sertifikat Tanah untuk Jaminan Produktif

Presiden Minta Sertifikat Tanah untuk Jaminan Produktif
Presiden Jokowi ketika menghadiri Penyerahan Sertifikat Tanah Program Strategis Tahun 2016 di Kantor Camat Entikong, Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat, hari Rabu (21/12). (Foto-foto: BPMI Setpres)
Presiden Minta Sertifikat Tanah untuk Jaminan Produktif
Sebelum menghadiri penyerahan sertifikat Tanah Program Strategis Tahun 2016 di Kantor Camat Entikong, Presiden menyaksikan penyerahan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) di Lapangan Bola Entikong, Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau.
Presiden Minta Sertifikat Tanah untuk Jaminan Produktif
Presiden Joko Widodo saat menghadiri program pemberian makanan tambahan di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Rabu, 21 Desember 2016.
Presiden Minta Sertifikat Tanah untuk Jaminan Produktif
Presiden Joko Widodo saat meninjau pos lintas batas negara (PLBN) Entikong yang memisahkan antara Indonesia dan Malaysia.

ENTIKONG, SATUHARAPAN.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi), mengatakan apabila sebidang tanah telah memiliki sertifikat maka hak hukumnya menjadi jelas, sehingga pemiliknya harus dapat mengetahui dengan tepat luas tanah tersebut dan lokasinya berada di mana.

Menurut Presiden, setelah diterima pemiliknya, sertifikat tanah tersebut dapat digunakan untuk mendapatkan pinjaman dari bank, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR). Presiden mengingatkan agar digunakan untuk hal yang produktif dan sebelum dijaminkan dilakukan perhitungan dengan benar.

“Jangan sampai sertifikat sudah dimasukkan di bank, tapi tidak bisa menyicilnya. Jangan sampai pinjam di bank untuk beli mobil, motor. Tidak boleh, harus untuk hal-hal produktif,” kata Presiden Jokowi ketika menghadiri  Penyerahan Sertifikat Tanah Program Strategis Tahun 2016 di Kantor Camat Entikong, Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat, hari Rabu (21/12).

Menurut datanya, Kalimantan Barat terdapat 6,4 juta hektar lahan di luar kawasan hutan dan yang baru mendapat sertifikat 2 juta hektare. “Artinya baru 32 persen, 68 persen belum sertifikat,” kata Presiden.

Untuk itulah Presiden memerintahkan kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), baik di kantor wilayah maupun di kantor kabupaten untuk segera menuntaskan permasalahan ini.

“Inilah pekerjaan kantor BPN untuk mengidentifikasikan masalah ini,” ujar Presiden.

Sebelum menyampaikan sambutan, Presiden menyerahkan 525 sertifikat tanah kepada beberapa orang perwakilan yang berasal dari Kabupaten Sanggau, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sintang.

Presiden menargetkan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang pada tahun 2017 untuk menyelesaikan minimal 5 juta sertifikat, kemudian meningkat menjadi 7 juta sertifikat di tahun 2018, dan 9 juta sertifikat di tahun 2019 sehingga pada 2019 sudah diserahkan kurang lebih 25 juta sertifikat.

Turut hadir mendampingi Presiden dan Ibu Negara Iriana, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono dan Gubernur Kalimantan Barat Cornelis. (Setpres)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home