Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 17:58 WIB | Jumat, 31 Juli 2015

Presiden Tak Heran Penangkapan Terkait "dwelling-time

Presiden Jokowi saat meninjau proses ‘dwelling time’ di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, hari Rabu (17/6). (Foto: setkab.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku tidak heran ada pejabat yang ditangkap terkait persoalan "dwelling time" atau waktu bongkar muat di pelabuhan.

"Dwelling time saya sampaikan sudah 6 bulan lalu saya berikan perintah pada Menko dan Menteri untuk memperbaiki dwelling time di 5 pelabuhan," kata Presiden Jokowi setelah membuka Musyawarah Nasional (Munas) VIII Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta Timur, hari Jumat (31/7).

Ia memerintahkan agar ada perbaikan terkait dwelling time pertama di Pelabuhan Tanjung Priok bahkan sudah sejak enam bulan lalu dan hal itu telah dirapatkan hingga dua sampai tiga kali.

"Kemudian dua bulan lalu saya cek langsung di lapangan kondisinya seperti apa. Proses itu saya ikuti terus. Saya saat itu sedang melihat sebuah perjalanan yang tidak ada proggres sehingga saya marah dan juga yang disajikan pada saya hanya saji-sajian," katanya.

Oleh sebab itu, Presiden menyampaikan agar seluruh jajaran terkait berhati-hati.

"Saya bilang hati-hati, akan saya copot, saya sampaikan entah yang di lapangan, Dirjen, entah menterinya akan saya copot jika begitu terus. Setelah saya sampaikan itu, saya balik kok tidak ada reaksi apa-apa, mestinya saya perintah Kapolri untuk melihat kondisinya, apakah sesuai dengan ada yang dipikiran saya. Dan betul seperti yang ada sekarang ini," katanya.

Ketika ditanya apakah dirinya terkejut ada pejabat yang ditangkap terkait persoalan itu, Jokowi hanya menyatakan sudah sejak jauh-jauh hari ia peringatkan.

"Sudah jauh hari saya sampaikan 6 bulan lalu saat itu. Kita ingin memperbaiki dengan tahapan-tahapan. Kita akan perbaiki," katanya.

Sebelumnya Kepolisian Daerah Metro Jaya memeriksa Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan, sebagai saksi kasus penyuapan dan gratifikasi perizinan bongkar-muat barang di pelabuhan.

Partogi diperiksa untuk menjelaskan temuan uang senilai 42 ribu dolar AS (Rp 565,5 juta) dan 4.000 dolar Singapura (Rp 39,4 juta) saat penggeledahan di kantornya, Selasa 28 Juli 2015. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home