Loading...
DUNIA
Penulis: Melki Pangaribuan 14:31 WIB | Senin, 28 September 2015

Profesor Singapura Berencana Gugat Perusahaan Penyebab Kabut Asap

Ilustrasi asap di Singapura yang menganggu aktivitas para turis. (Foto: channelnewsasia.com)

SINGAPURA, SATUHARAPAN.COM - Sebuah kelompok relawan kemungkinan akan menjadi yang pertama memulai gugatan perdata menggunakan Undang-undang Pencemaran Asap Lintas Batas terhadap perusahaan yang terlibat dalam pembakaran lahan di Indonesia.

The Haze Elimination Action Team (HEAT), yang dipimpin oleh Dr Ang Peng Hwa, seorang profesor di Universitas Teknologi Nanyang, Wee Kim Wee School of Communication and Information, berniat  menggunakan UU itu untuk menuntut perusahaan bandel, dan sedang mencari "sebuah penggugat yang ideal ".

“Sejumlah kelompok  sedang menyusun persyaratan hukum untuk mengambil tindakan,” kata Ang sebagaimana dikutip Today, hari Jumat (26/9).

Ang mengatakan, penggugat yang ideal merupakan seseorang yang telah merugi dalam bentuk uang yang cukup besar -- mungkin beberapa ribu dolar -- akibat dari kabut asap. Penggugat bisa juga dari perusahaan bisnis yang telah dirugikan oleh kabut asap, seperti perusahaan taksi atau hotel.

"Tentu saja kami berharap untuk menang," kata Ang.

Dia menambahkan bahwa bila sudah diketahui perusahaan Singapura yang menjadi penyebab kabut asap, kelompoknya akan menyerukan untuk memboikot produk-produknya dan mencari entitas yang mendukung perusahaan tersebut melalui pinjaman atau asuransi.

HEAT tengah mencari pengacara dengan pengalaman dalam hukum perusahaan untuk "melacak pola kepemilikan" dari kebakaran. “Kendati demikian, mengidentifikasi perusahaan akan menjadi proses yang panjang, karena penyidik ​​harus mendokumentasikan titik api dan setelahnya, dua sampai tiga tahun kemudian harus kembali untuk melihat perusahaan mana yang menanam di sana, atau memanfaatkan lahan,” kata Ang.

“Sebuah gugatan perdata akan menjadi bagian dari strategi multi-cabang yang diperlukan untuk menemukan perusahaan yang bersalah. Kita perlu lebih berupaya, terus mendorong dan tidak menyerah," kata dia.

Sementara itu di tempat terpisah, berbicara dalam konferensi pers tentang situasi kabut, Menteri Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Air, Vivian Balakrishnan mencatat bahwa Undang-Undang Pencemaran Asap Lintas Batas yang dimiliki Singapura menyediakan hukuman baik pidana mau pun perdata bagi yang bersalah. Sementara ini, ia belum bertemu dengan HEAT, namun ia mengatakan ingin bertemu kelompok tersebut.

"Mereka berhak untuk mengambil tindakan ... tuntutan kami untuk transparansi yang lebih besar dan untuk berbagi informasi akan memudahkan aksi mereka. Bahkan, tidak harus hanya kelompok itu, siapa saja yang menderita kerugian sebagai akibat dari (kabut) berhak untuk mengambil tindakan terhadap perusahaan yang bersalah sesuai dengan (UU)," katanya.

Vivian juga telah mengumumkan nama lima perusahaan yang diduga penyebab kabut asap. Satu perusahaan berbasis di Singapura, yaitu Asia Pulp and Paper, sedangkan empat lagi perusahaan berbasis di Indonesia. Mereka adalah Rimba Hutani Mas, Sebangun Bumi Andalas Wood Industries, Bumi Sriwijaya Sentosa dan Wachyuni Mandiri.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home