Profil Ketua Mahkamah Konstitusi RI dan Wakil Ketua MK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013-2016, menggantikan Akil Mochtar yang ditangkap KPK karena dugaan menerima suap perkara sengketa pilkada.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Hamdan Zoelva dan wakil ketua MK, Arief Hidayat terpilih secara voting, pada Jumat sore (1/11) di kantor MK, Jakarta. Mekanisme pemilihan ketua MK mengacu Peraturan MK Nomor 13 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK.
Dalam peraturan itu, setiap hakim MK berhak dipilih dan memilih ketua MK. Pemilihan ketua MK dilakukan dalam rapat pleno hakim yang harus dihadiri oleh minimal tujuh hakim konstitusi agar mencapai kuorum. Proses pemilihan diupayakan melalui musyawarah. Namun, jika tidak terjadi aklamasi, maka dilakukan voting. Hakim konstitusi yang mendapat suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua MK. Berikut ini profil singkat Ketua MK dan Wakil Ketua MK RI untuk periode masa jabatan 2013 hingga 2016.
Profil Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H.
Hamdan Zoelva lahir di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, pada (21/06/1962) yang lalu. Ia adalah putra dari pasangan TG. KH. Muhammad Hasan, BA dan Hj. Siti Zaenab. Ayahnya adalah pimpinan Pondok Pesantren Al-Mukhlisin di Bima. Sedangkan ibunya berperan sebagai istri ulama yang sangat memerhatikan pendidikan agama anak-anaknya.
Hamdan Zoelva menyelesaikan pendidikan Sarjana Ilmu Hukum Internasional di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Kemudian dia melanjutkan pendidikan Magister Ilmu Hukum Pidana dan pendidikan Doktor Ilmu Hukum Tata Negara di Universitas Padjajaran Bandung. Sebelumnya, dia juga pernah mengikuti Pendidikan Pasar Modal, Badan Diklat Departemen Keuangan RI tahun 1994.
Sebelum menjabat sebagai Hakim Konstitusi, Hamdan Zoelva memulai karirnya sebagai dosen luar biasa di beberapa universitas (1986-1987), advokat (1987-2010), dan anggota DPR RI (1999-2004). Selain itu beliau juga aktif di berbagai kegiatan sosial politik dan organisasi kemasyarakatan. Karir politinya bermula dengan bergabung pada Partai Bulan Bintang (PBB) tahun 1998 hingga 2010, ia pernah menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat PBB (2006-2008), terakhir ia menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat PBB dan Wakil Ketua Badan Kehormatan Pusat PBB (2005-2010).
Dalam kegiatan sosial kemasyarakatan dia berkontribusi pada Deputy Chairman ASEAN Moeslim Youth Sekretariat (2002-sekarang) dan Anggota Dewan Pakar ICMI. Sekarang, selain menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi, Hamdan juga aktif sebagai Dosen FH Universitas Islam As-Syafi'yah Jakarta.
Hamdan menghabiskan masa kecil di Desa Parado, sekitar 50 kilometer dari Bima. Ia dibesarkan dalam tradisi keluarga santri dan disekolahkan di Madrasah Ibtidaiyah. Ketika menginjak kelas 4, ia pindah ke Sekolah Dasar di Kota Bima dan mengikuti pendidikan agama di Madrasah Diniyah. Setelah lulus SD, dia kembali bersekolah ke Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah di Bima.
Atas saran seorang dosen pembimbingnya di Makassar, akhirnya Hamdan memutuskan merantau ke Jakarta. Sesampainya di ibukota, ia mulai merintis karir di dunia hukum dengan bergabung di kantor pengacara O.C. Kaligis & Associate, pada pertengahan 1987. Berbekal pengalaman selama hampir tiga tahun di kantor pengacara senior itu, bersama teman-temannya, ia memutuskan untuk mendirikan kantor hukum sendiri.
Profil Prof. Dr. Arief Hidayat S.H., M.S.
Arief Hidayat lahir di Semarang, pada (03/02/1956). Ia menyelesaikan pendidikan sarjana di Fakultas Hukum UNDIP tahun 1980 dan Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum UNAIR pada 1984. Kemudian Arief menyelesaikan Program Doktor Ilmu Hukum di UNDIP pada tahun 2006.
Sebelum menjadi Hakim Konstitusi, Arief Hidayat menjadi staf Pengajar Fakultas Hukum, S3 dan S3 di UNDIP. Ia juga menjadi dosen Luar Biasa dan mengajar pada Fakultas Hukum Program S2 dan S3 di berbagai PTN/PTS di Indonesia.
Dalam kegiatan organisasi, Arief pernah menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pengajar HTN-HAN Jawa Tengah, Ketua Pusat Studi Hukum Demokrasi dan Konstitusi dan Ketua Asosiasi Pengajar dan Peminat Hukum Berperspektif Gender Indonesia. Dia juga pernah menjabat sebagai Ketua Pusat Studi Hukum Lingkungan dan Anggota Pusat Studi Hukum Kepolisian.
Pada bidang keahliannya, Arief menguasai Hukum Tata Negara, Hukum dan Politik, Hukum dan Perundang-Undangan, Hukum Lingkungan dan Hukum Perikanan. Selain itu, pengalaman pekerjaan yang pernah diikuti adalah aktif menjadi peserta Rakertas di Dewan Ketahanan Nasional 1997- sekarang. Ia juga aktif menjadi nara sumber di Departemen Dalam negeri RI 2003-2005 dan di berbagai seminar, lokakarya, pelatihan di tingkat Nasional dan Jawa Tengah
Selain itu, dia ahli Pemerintah pada Persidangan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Pengujian Undang-Undang Intelejen, Ahli Pemerintah pada Persidangan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Pengujian Jabatan Wakil Menteri RI, dan Ahli Pemerintah pada Persidangan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara dalam kasus Divestasi Saham Newmont Nusa Tenggara. (mahkamahkonstitusi)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...