Proses Hukum Ahok Bukan Upaya Redam Aksi Demo 212
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menilai proses hukum Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang berjalan cepat ini tak ada hubungannya dengan upaya meredam aksi demonstrasi super damai pada 2 Desember 2016.
"Saya lihat tidak seperti itu. Nggak ada percepatan. Secara garis sudah lengkap berkasnya. P21 sudah siap disidangkan di pengadilan," kata Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Kamis (1/12).
Politisi Partai Demokrat ini berharap proses hukum terhadap tersangka dugaan penistaan agama itu bisa berjalan cepat.
Hal ini, kata Agus, agar bisa memenuhi keinginan atau aspirasi masyarakat terutama mereka yang menuntut proses penegakan hukum Ahok berjalan adil.
“Mudah-mudahan diproses lebih cepat sehingga apa yang diharapkan masyarakat mayoritas bisa terakomodasi," kata dia.
Menurut Agus, bila proses hukum bisa berjalan cepat termasuk nanti ke meja hijau, dapat berdampak baik dalam proses Pemilihan Gubernur DKI Jakarta. Ahok sendiri merupakan calon petahana dalam Pilgub DKI Jakarta, berpasangan dengan Djarot Saiful Hidayat.
“Putusan hukum pasti sesuai apa yang dilaksanakan. Sehingga putusan lebih cepat akan berdampak lebih baik, misal Pilkada," kata dia.
Pada Rabu (30/11), Kejaksaan Agung menyatakan berkas calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah lengkap atau P21. "Menyatakan bahwa perkara tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau yang kita kenal dengan Ahok, telah dinyatakan P21," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad.
Ia menegaskan dari hasil penelitian berkasnya sudah memenuhi syarat formal dan materiil hingga untuk dibawa ke pengadilan. "Pasal yang dikenakannya Pasal 156 dan 156a KUHP," ujarnya.
Editor : Sotyati
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...