PT Transjakarta Beri Bantuan Hukum untuk Bima
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Budi Kaliwono akan memberikan bantuan hukum kepada sopir bus Transjakarta Bima Pringgas Suara yang divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari Kamis (12/5).
“Suka tidak suka, kita harus hormati keputusan pengadilan. Tetapi, kami juga punya beban, bahwa ini juga ada satu hal yang mesti kita bantu. Apakah operator atau bukan, itu bukan yang utama. Mestinya operator tanggap. Tetapi karena operator tidak melakukan, kita bantu,” kata dia di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, hari Rabu (18/5).
Pihak Transjakarta akan membantu Bima mulai dari pendampingan hukum hingga biaya. Meski demikian, segala keputusan untuk banding tetap ada di tangan Bima. Namun, Budi mengatakan Bima sudah memberikan sinyal bersedia untuk didampingi secara hukum saat banding.
Bima divonis 2,5 tahun karena telah menabrak pengendara sepeda motor yang berada di jalur bus Transjakarta di daerah Kota, Jakarta Barat pada tanggal 29 November 2015 lalu. Kecelakaan tersebut akhirnya menyebabkan pembonceng sepeda motor meninggal.
Selama ini operator bus belum pernah melaporkan secara resmi maupun lisan dari kejadian tersebut kepada PT Transjakarta di mana sopir itu adalah tanggung jawab dari operator bus. Kala itu, Bima mengemudikan bus yang dioperasikan oleh PO Bianglala.
PT Transjakarta akan memperbaiki komunikasi dengan para operator sehingga jika kejadian serupa terulang dapat ditangani bersama. Selain itu, pihaknya juga akan meningkatkan kualitas dan kemampuan sopir bus untuk semua operator dengan melakukan pelatihan rutin.
Jika sopir tersebut tidak mau ikut pelatihan, maka dia tidak boleh beroperasi dan jika sopir melakukan kesalahan maka dia akan masuk daftar hitam.
“Karena sopir ini kan ujung tombak. Kita tengah melakukan persiapan-persiapan itu semua,” kata dia.
Selain sistem standar operasional prosedur (SOP), PT Transjakarta juga akan memberikan penghargaan yang berdasarkan jam kerja, per kilometer dan ada juga yang berdasarkan tingkatan. Besaran penghargaan tersebut beda-beda tergantung operator.
Editor : Bayu Probo
Hamas: Syarat Baru Israel Menunda Kesepakatan Gencatan Senja...
JALUR GAZA, SATUHARAPAN.COM-Kelompok Hamas menuduh Israel pada hari Rabu (25/12) memberlakukan "...