PTSP Pusat Dibantu Lembaga Setingkat Kementerian
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat pusat yang berkantor di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam operasional pengerjaan sehari-hari dibantu oleh lembaga setingkat kementerian.
"Kementerian dan lembaga sudah menempatkan orang-orangnya di sini. Lembaga itu ada Kepolisian, BPOM, dan lain-lain. Ke depan kita akan terus lakukan kerja sama sehingga bisa mendorong dan memberikan kenyamanan," kata Kepala BKPM Franky Sibarani di hadapan para pewarta saat uji coba PTSP Terpadu di Kantor BKPM, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (15/1).
Untuk memperlancar pelaksaan PTSP, ada 19 Kementerian/Lembaga (K/L) yang menempatkan pegawainya di BKPM. Misalnya Kepolisian RI, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), dan sebagainya.
Franky meyakini PTSP akan bisa memangkas waktu perizinan hingga 50%. Ini akan mendorong lebih banyak investor mau menanamkan modalnya di Indonesia.
Franky menyebut pemerintah melalui PTSP terpadu menargetkan kenaikan realisasi investasi sebesar 14 persen menjadi Rp 500 triliun.
“Proses PTSP dikerjakan dan diselesaikan dalam 1,5 bulan ini," kata Franky.
Dia menjelaskan, setiap investor yang akan mengajukan izin usaha akan dipermudah dengan PTSP di BKPM. Tidak ada lagi proses berbelit-belit yang memakan banyak waktu.
Editor : Eben Ezer Siadari
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...