Puan, Tjahjo, dan Pramono Masih Anggota DPR
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Tiga politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Puan Maharani, Tjahjo Kumolo, dan Pramono Anung, ternyata masih berstatus anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Padahal, ketiga sosok tersebut telah dilantik sebagai menteri dalam Kabinet Kerja Pemerintahan Joko Widodo- Jusuf Kalla.
Puan sebagai Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Tjahjo sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Pramono sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab).
"Belum ada surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan untuk pengajuan dan pemberhentian mereka," kata Kepala Bagian Administrasi Keanggotaan Dewan dan Fraksi Sekretariat Jenderal DPR RI, Suratna, saat berbincang dengan sejumlah wartawan di kantornya, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/9).
Suratna melanjutkan, khusus untuk Tjahjo dan Pramono, mereka sudah menyerahkan surat pengunduran diri secara pribadi ke DPR. "Pramono suratnya kemarin tanggal 14 Agustus kami terima disposisinya, Tjahjo tanggal 28 Oktober lalu. Kalau Puan sama sekali tidak ada, baik surat pengunduran diri secara pribadi ataupun dari DPP," ujar dia.
Menurut Suratna, bila DPP PDI Perjuangan belum melayangkan surat untuk pengajuan dan pemberhentian ketiga anggota dewan itu, DPR belum bisa memproses pergantian antarwaktu (PAW).
Dia menjelaskan, berdasarkan Pasal 239 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), anggota DPR dapat di-PAW jika meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Namun, pemberhentian itu baru bisa dilakukan setelah ada usulan dari pimpinan kepada pimpinan DPR dengan tembusan presiden.
"Hal itu diatur di dalam Pasal 240 ayat (1) UU MD3," tutur Suratna.
Meski demikian, dia mengatakan, gaji Puan dan Tjahjo sebagai anggota DPR RI telah dihentikan sejak bulan November 2014.
Editor : Sotyati
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...