Puluhan Perempuan Saudi Diizinkan Bepergian Tanpa Muhrim
JEDDAH, SATUHARAPAN.COM – Sebanyak 50 perempuan Arab Saudi diberi hak untuk bepergian tanpa perlu didampingi muhrim mereka (kerabat sebagai wali laki-laki).
Anggota Komite Tarahum dan Inisiatif Takamul untuk pengacara konsultasi hukum, Nisreen Al-Ghamdi, mengatakan bahwa 50 perempuan Arab Saudi telah mendapatkan hak untuk bepergian tanpa (didampingi) muhrim (mahram) mereka. Lima dari mereka adalah istri dari warga non-Saudi dan mereka dapat melakukan perjalanan dengan anak-anak mereka.
"Pengadilan Status Keluarga Sipil Jeddah menerima lebih dari 100 kasus perempuan dan anak di bawah umur yang menuntutdiberi izin melakukan perjalanan setelah wali mereka meninggal. Perempuan itu ingin melakukan perjalanan untuk pariwisata, penelitian atau perawatan medis," kata Al-Ghamdi, seperti dikutip Saudi Gazette, Selasa (7/6).
Dia juga mengatakan hukum memberikan hak pada perempuan Arab Saudi, karena wali mereka meninggal. Hak untuk bepergian itu diberikan jika mereka dapat membuktikan bahwa almarhum memang wali mereka.
"Pengadilan hanya membutuhkan dua orang saksi dan alasan perjalanan mereka untuk memberikan perempuan hak untuk bepergian.
Pengadilan Jeddah telah menerima lebih dari 9.000 kasus, dengan 1.977 kasus perceraian, 1.280 kasus tunjangan, 1.211 kasus adalah kasus hak asuh, 619 kasus ketidaktaatan istri, 597 kasus kunjungan anak-anak, dan 333 kasus Khulu (perceraian atas permintaan istri)," kata Al-Ghamdi.
Dia menambahkan, ada 181 kasus adalah kasus sadaq (kekayaan pengantin), 163 kasus permintaan dokumen perkawinan, 134 kasus perseteruan perkawinan, 105 kasus adhl (ketika wali melarang perempuan menikah) dan lima kasus bukti atau bantahan kekerabatan melalui tes DNA.
Risiko 4F dan Gejala Batu Kantung Empedu
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Dokter spesialis bedah subspesialis bedah digestif konsultan RSCM dr. Arn...