Rancangan Perda Rokok DKI Jakarta akan Diterapkan pada 2014
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Provinsi DKI Jakarta, dalam Rapat Paripurna DPRD, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang pajak rokok. Penetapan Perda tentang pajak rokok merupakan implementasi dari Pasal 2 Undang-undang No. 8 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Dalam Undang-undang tersebut, daerah diberi kewenangan untuk memungut beberapa jenis pajak baru antara lain pajak rokok, pada Kamis (24/10).
Raperda tentang pajak rokok terdiri dari delapan BAB dan 10 pasal, yang materinya mengatur tentang wajib pajak, subjek pajak, objek pajak, mekanisme pemungutan, dasar pengenaan pajak, dan tarif pajak sebesar 10 persen dari cukai rokok.
Tujuan ditetapkanya Perda rokok tersebut, antara lain agar pemerintah DKI leluasa menetapkan tarif pajak daerah, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak, serta pendapatan dari pajak rokok sebagian besar digunakan untuk mendanai program pelayanan kesehatan masyarakat akibat dampak merokok.
Perda tentang pajak rokok ini mulai berlaku pada Tahun 2014. Pajak ini dipungut oleh instansi Pemerintah Pusat bersamaan dengan pemungutan cukai rokok.
Rapat paripurna yang membahas Raperda tentang pajak rokok ini, turut dihadiri oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta Joko Widodo, anggota DPD RI wakil Provinsi DKI Jakarta, anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah DKI Jakarta, anggota Pimpinan Parpol Provinsi DKI Jakarta, para Pejabat Eksekutif.
Sebelumnya, pengambilan keputusan dalam rapat paripurna ini, didahului dengan penyampaian laporan oleh Balegda DPRD Provinsi DKI Jakarta, yang berisi proses pembahasan sebelumnya, yang dibacakan oleh Merry Hotma, SH.
Editor : Bayu Probo
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...