Loading...
INDONESIA
Penulis: Francisca Christy Rosana 17:03 WIB | Selasa, 22 September 2015

Rapat Banggar Riuh Gara-gara Prosedur Pemakaman

Rapat Badan Anggaran (Banggar) Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) yang digelar di Gedung Serbaguna DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (22/9). ( Foto: Francisca Christy Rosana)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sekonyong-konyong, rapat Badan Anggaran (Banggar) Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) yang digelar di Gedung Serbaguna DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (22/9) menjadi riuh. Pembahasan menjadi ramai saat tim banggar mengundang Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI untuk melaporkan usulan kegiatannya.

Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI, Bestari Barus, yang juga merupakan anggota banggar menyentil Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman, Ratna Diah Kurniati soal prosedur pemakaman bagi warga atau ahli waris yang tak mampu. Menurutnya, Pemprov DKI telah menggratiskan pemakaman untuk warga tak mampu, namun prosedurnya tak dipahami oleh masyarakat.

“Tolong lah, Bu. Lurah saja nggak paham. Jangan hanya akan sosialisasi-sosialisasi saja,” ujar Bestari kepada Ratna dengan nada meninggi.

Pihak dinas kemudian menjelaskan, prosedur pemakaman bagi warga tak mampu sejatinya telah disosialisasikan melalui aparatur daerah dan melalui laman resmi milik Dinas Pertamaan dan Pemakaman DKI, www.pertamananpemakaman.jakarta.go.id.

Warga tak mampu harus menyiapkan Surat Keterangan Pemeriksaan Jenazah (model A) dari Puskesmas/Rumah Sakit, Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan setempat, dan Surat keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan setempat atau Kartu Gakin. Dinas terkait berjanji bila syarat dilengkapi, pemerintah tak akan memungut biaya pemakaman dan retribusi sewa tanah makam. Dijelaskan pula, ahli waris akan mendapat Surat Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) yang berlaku untuk jangka waktu tiga tahun.

Kendati demikian, dewan tetap menyarankan dinas tersebut untuk menjelaskan prosedur tersebut ke masyarakat. Dewan juga menyarankan seluruh kegiatan pemakaman sebaiknya digratiskan.

“Kalau mau kubur digratiskan saja agar tidak membingungkan, tapi sewa tahunan yang bayar itulah yang mengikat orang,” kata tim banggar.

Dari data yang diperoleh, sewa tanah makam untuk jangka waktu tiga tahun ditetapkan sebagai berikut. Blok AA.1 senilai Rp 100.000, blok AA.II senilai Rp 80.000, blok A.l senilai Rp 60.000, blok A.II Rp 40.000, dan blok A.III Rp 0 atau gratis. Sementara, sewa tanah makam tumpangan sebesar 25  persen dari besarnya retribusi.

 

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home