Ratu Atut Chosiyah Jalani Sidang Perdana
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Gubernur non aktif Banten Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang perdana di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (6/5). Ratu Atut yang datang didampingi oleh kuasa hukumnya hadir dalam sidang pertama untuk mendengarkan pembacaan dakwa dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tindakan suap dalam kasus sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Lebak, Banten.
Dalam dakwaan Ratu Atut menjadi salah satu tersangka dalam tindak suap kepada mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar yang intinya meminta memperlancar kasus sengketa Pilkada Lebak, Banten. Untuk memenuhi permintaan tersebut Akil Mochtar mau membantu asalkan disiapkan uang sebesar Rp 3 Miliar, namun dalam kenyataannya uang yang dijanjikan baru bisa terpenuhi sebesar Rp 1 Miliar.
Ratu Atut Chosiyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 20 Desember 2013 tahun lalu yang diduga telah ikut serta dalam tindak suap kepada Akil Mochtar dalam kasus sengketa Pilkada Lebak, Banten.
Editor : Bayu Probo
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...