Loading...
INDONESIA
Penulis: Ignatius Dwiana 06:21 WIB | Minggu, 30 Maret 2014

Ray Rangkuti: Partai Politik Tidak Ada Yang Didiskualifikasi Terima Dana Haram

Ray Rangkuti. (Foto: Ignatius Dwiana)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menyebutkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang dana kampanye hanya bersifat administratif. Ini disampaikannya dalam peluncuran peta krisis daerah pemilihan (dapil) yang diluncurkan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) di Jakarta pada Rabu (26/3).

Dikatakan Ray Rangkuti bahwa sistem demokrasi di Indonesia tidak mewajibkan pelacakan aliran dana kampanye.

“Entah mau dipakai apa saja silakan saja, mumpung bukan urusan negara meskipun uang partai. Upaya yang sudah baik dilakukan penyelenggara Pemilu ini masih bersifat instrumen. Demokrasi kita pada tingkat tertentu mengatur pada adminitratif ini,” katanya.

Peraturan KPU yang menjatuhkan sanksi diskualifikasi atas keterlambatan pelaporan dana kampanye ke peserta pemilu disebut Ray Rangkuti bukan hal substansiil. Hal itu lebih bersifat pencitraan baginya.

“Tetapi tidak ada partai politik yang didiskualifikasi karena terima dana haram, dana dari konflik.

Permintaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) supaya KPU lebih transparan soal dana kampanye ini diabaikan. “Karena KPU lebih berkutat pada hal-hal yang administrasi. Kami minta KPU tegakkan aturan tetapi kalau bisa bukan hanya aturan yang bersifat administrasi tetapi juga yang berkaitan dengan substansi,” pungkasnya.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home