Loading...
INDONESIA
Penulis: Eben E. Siadari 18:49 WIB | Senin, 04 Januari 2016

Rekaman Video Ungkap Kecurangan Pilkada di Papua

Ilustrasi. Polisi saat berjaga di depan gedung Mahkamah Konstitusi.. (Foto: Dok.satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Tidak kurang dari 144 pasangan calon kepala daerah di berbagai tingkatan  mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dari 144 pasangan itu, salah satunyat adalah pasangan Ollen Ostal Daimboa - Zeth Tanati dari Kabupaten Waropen- Papua.  Pada laman MK, gugatan pasangan ini berada pada urutan 131.

Salah satu yang menarik dari gugatan pasangan ini adalah alat bukti berupa  video yang dilakukan oleh sejumlah pihak di sebuah TPS di Kabupaten Waropen. Dari video yang disaksikan juga oleh wartawan, terlihat beberapa pihak yang disinyalir adalah penyelenggara, saksi dan petugas melakukan pencoblosan surat suara berulang terhadap satu pasangan tertentu.

“Itu baru satu bukti dan fakta  yang kami kemukakan yang tidak bisa dibantah lagi. Masih banyak lagi bukti kecurangan lainnya”, ujar Ollen di Jakarta, dalam siaran pers yang diterima satuharapan.com (4/1).

Video berdurasi 22 menit 45 detik itu, diawali dengan perdebatan antara petugas di TPS dan saksi salah satu pasangan calon tentang jumlah DPT di salah satu kampung di Distrik Wapoga. Pada menit ke 12 terlihat dua oknum di TPS yang dapat dikenali melalui ID Card yang tergantung di lehernya melakukan pencoblosan pada surat suara yang masih kosong. Oleh para ‘petugas’ ini, tumpukan surat suara tersebut dicoblos. Dan pilihannya pada kandidat nomor urut 1.

“Jumlahnya ada 467 suara”, ujar Ollen.

Atas kecurangan ini, ketiga pasangan kandidat yang dirugikan, yakni Ollen Ostal Daimboa - Zeth Tanati (Pasangan Nomor Urut 2), Penehas Hugo Tebay - Jance Wutoi (Pasangan Nomor Urut 3)  dan Yesaya Buinei-Ever Mudumi (Pasangan Nomor Urut 4) mengajukan gugatan ke MK.

“Ini sudah mencoreng nilai demokrasi”, tambah Ollen.

Dikatakan Ollen, pelaporan pada tingkat daerah seperti ke Panwaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga sudah dilakukan. “Kita mau lihat dan mari kita saksikan keadilan dan kebenaran ditegakkan”, tegas Ollen.

Pada Pilkada Warope, kandidat nomor 1  (Yermias Bisai - Hendrik Wonatorei) menjadi “pemenang” dan pasangan ini dapat dikatakan pasangan incumbent, karena sebelumnya Yermias adalah wakil bupati. Sementara Nomor Urut 4 (Yesaya Buinei-Ever Mudumi) juga dapat disebut incumbent, karena sebelumnya Yesaya adalah bupati. Sementara pasangan nomor 3 (Penehas Hugo Tebay - Jance Wutoi) adalah calon independen.

Pada perhitungan hasil pilkada yang digugat tersebut, pasangan nomor 1 memperoleh suara 6.994 (30,02 persen),  pasangan nomor 2 memperoleh suara 6.192  (26,57 persen),   pasangan nomor 3 memperoleh suara 3.464 (14,86 persen),  dan  pasangan nomor 4 memperoleh suara 6.646 (28,52 persen).

 “Dengan demikian suara saya dengan ‘pemenang’ selisihnya 3,45 persen. Ini menujukkan bahwa rakyat ingin perubahan dengan pemimpin baru. Namun karena tindakan yang curang, semua diputarbalikkan,” tegas Ollen.   

Dalam UU No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) digariskan bahwa sengketa pilkada hanya menyangkut persoalan kesalahan penghitungan perolehan suara dan sengketa hasil penghitungan suara. Selain itu yang bisa digugat ke MK ada syarat presentase tertentu yang dibatasi secara limitative.

Menurut Ollen, dirinya optimis bahwa MK akan menegakkan keadilan. “Saya setuju dengan ungkapan bahwa MK bukanlah Mahkamah Kalkulator, yang hanya mengadili perkara berdasarkan angka. Namun berdasarkan fakta, data, bukti yang bisa dipertanggungjawabkan. Waktu yang terbatas tidak bisa menjadi dasar untuk tidak menegakkan keadilan,” tegasnya optimis.

Menurut dia, harapan terhadap terciptanya demokrasi di Indonesia dengan diselenggarakannya Pilkada serentak di 264 daerah sedang diuji lewat kasus ini.(PR)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home