Remaja Dihukum Mati, Menkumham: Polri Kirim Tim ke Nias
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan bahwa Polri sudah mengirim tim Investigasi ke Nias terkait kasus yang menjerat remaja bernama Yusman Telaumbauna Arif (16). Meski belum cukup umur, Yusman dijatuhi hukuman mati atas tuduhan pembunuhan berencana.
“Saya mendengar bahwa Kapolri sudah mengirimkan tim Investigasi ke sana,” kata Yasonna di Gedung Kemenkumham, di HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/3).
Menurut Yasonna Polri berangkat ke Nias untuk memeriksa bagaimana proses penyidikan yang dilakukan Polres Nias kasus terhadap Yusman Telaumbanua, terpidana mati yang masih di bawah umur ketika dijatuhi vonis hukuman mati 2013 silam.
“Saya percaya juga Kejagung pasti mengirimkan tim untuk melihat juga barangkali, proses penuntutan karena keanehan dalam soal umur tersebut. Komisi Yudisial (KY) juga sudah bekerja, tetapi yang saya kira yang penting bahwa yang bersangkutan kita bantu untuk dapat melakukan Peninjauan Kembali (PK),” kata dia.
Karena itu, kata Yasonna dalam waktu dekat Yusman bisa dipindahkan ke Medan sehingga di sana lebih mudah mengatur pembuatan PK nya. Menurut Dia karena di sana dekat dengan Nias fakta-fakta data-data, hal lain bisa mendukung untuk pengajuan PK yang dilakukan dari sana.
“Saya sudah koordinasi dengan KontraS, dengan Haris Azhar untuk kita bekerja sama dengan Dirjen Ham nanti ini Dirjen Ham yang baru nanti saya tugaskan untuk bekerja sama dengan KontraS melakukan langkah yang perlu untuk bisa membantu dan mendampingi yang bersangkutan dan memperjuangkan kasus nya,” kata dia.
Untuk itu, kata Yasonna sejauh ini masih mengumpulkan bukti-bukti.
“Saya masih mengumpulkan, sebelumnya saya menugaskan Staf Khusus saya untuk mencari bukti-bukti untuk menghubungi keluarga dan mengumpulkan bukti akte kelahiran, akte baptis. Tapi sampai sekarang belum dapat. Jadi memang ini akan kita cek lah, kalau tidak ada mungkin Ijazah waktu Sekolah Dasar. Di kampung kan hal-hal itu sangat sulit,” katanya.
Sebelumnya Yusman Telaumbanua alias Aris bersama Rusula Hia alias Ama Sini, dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara, pada Mei 2013, terkait kasus pembunuhan berencana terhadap, Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang, dan Rugun Br. Haloho.
Atas putusan tersebut, Kontras menilai vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim di PN Gunungsitoli terhadap terdakwa yang masih berusia 16 tahun, ketika divonis itu bertentangan dengan Pasal 6 UU Nomor 11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Anak.
“Menurut UU nomor 11 tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak menyatakan, anak yang dituntut dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup tidak boleh divonis lebih dari 10 tahun—atau setengah dari hukuman orang dewasa. Maka, kami mendesak KY untuk melakukan penyidikan terkait dugaan kesewenang-wenangan vonis keduanya,” kata Putri Kanisia, kepala divisi pembela hak sipil politik Kontras.
Pelajari juga Undang-undang nomor 11 tahun 2012.
Editor : Bayu Probo
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...