Rencanakan Serang Pengungsi, Neo-Nazi Jerman Dipenjara
BERLIN, SATUHARAPAN.COM – Pengadilan di Jerman, Rabu (15/3), menjatuhkan hukuman sampai lima tahun penjara kepada anggota kelompok neo-Nazi karena membentuk “organisasi teror” yang berencana menyerang sebuah rumah yang ditujukan untuk para pencari suaka.
Empat orang tersebut – yang terdiri dari tiga pria dan perempuan bernama Denise Vanessa G. (24) – ditangkap pada Mei 2015, dua hari sebelum mereka berencana untuk menyerang permukiman imigran di negara bagian timur, Saxony.
Dikenal sebagai “Old School Society,” pilihan senjata mereka dimodifikasi menjadi “bom piroteknik, khususnya dalam bentuk api dan bom paku,” yang rencananya akan mereka lemparkan ke rumah pengungsi, ungkap kejaksaan.
“Kelompok tersebut mengakui bahwa serangan tersebut bisa mengakibatkan kematian,” ujar kepala jaksa penuntut Joern Hauschild kepada pengadilan.
Pemimpin jaringan Andreas H. (58) dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara sementara wakilnya Marcus W. (41), mendapat hukuman lima tahun.
“Juru bicara” kelompok itu, Olaf G. (31) diberi hukuman tiga tahun sementara satu-satunya perempuan dalam kelompok itu mendapat hukuman tiga tahun 10 bulan.
Meski demikian, hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan hukuman 4,5 sampai tujuh tahun yang diupayakan jaksa penuntut. Keempat orang itu bertemu di internet pada 2014. (AFP/Ant)
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Presiden Prabowo Mengatakan Akan Menjaga Kedaulatan di Laut ...
WASHINGTON DC, SATUHARAPAN.COM-Presiden Indonesia Prabowo Subianto mengatakan dia akan "selalu ...