Resolusi PBB: Myanmar Harus Beri Rohingya Status Warga Negara
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM - Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) telah menyetujui resolusi yang mendesak agar Myanmar memberikan status "kewarganegaraan penuh" untuk kelompok minoritas Rohingya Muslim dan memberi mereka untuk bergerak bebas di seluruh negeri.
Keputusan Majelis Umum PBB itu dikeluarkan hari Senin (29/12). Resolusi Majelis Umum diadopsi dalam konsensus yang isinya juga mendesak pemerintah Myanmar untuk memastikan bahwa warga Rohingya memperoleh kesempatan akses yang sama kpada layanan publi, termasuk perawatan kesehatan dan pendidikan.
Resolusi itu juga mendesak pemerintah Myanmar untuk menyelesaikan akar penyebab kekerasan dan diskriminasi yang terjadi terhadap kelompok minoritas Rohingya.
Warga minoritas Rohingya ditolak sebagai warga negara berdasarkan hukum nasional Myanmar. Hal itu membuat sekitar 1,3 juta orang Rohingya secara efektif sebagai orang-orang tanpa kewarganegaraan dan hampir tidak memiliki hak.
Pihak berwenang Myanmar secara resmi mengkategorikan mereka sebagai etnis "Bengali," menyiratkan bahwa mereka dilihat sebagai imigran gelap dari negara tetangga, Bangladesh.
Bentrokan mematikan terjadi dengan warga Buddha yang mayoritas di Myanmar, di tengah dimulainya transisi dari kediktatoran di negeri menuju demokrasi pada tahun 201. Etnis Rohingya kini hidup dalam kondisi seperti kebijakan apartheid (pemisahan atas dasar etnis) seperti di kamp-kamp atau di desa-desa yang dibatasi. (un.org)
Jenderal Rusia Terbunuh oleh Ledakan di Moskow, Diduga Dilak...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kementerian Luar Negeri Rusia mengatakan pada hari Rabu (18/12) bahwa Rusia ...