Revisi Perpres 67 Tahun 2005 Demi Kelancaran Investor Infrastruktur
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerja Sama Pemerintah-Swasta (KPS) atau Public Private Partnership hasil revisi, akan menjamin konsistensi kebijakan pemerintah terhadap investor dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur.
"Bahwa janji pemerintah adalah janji yang misalnya ada perubahan, ya kita tentu harus jamin. Jangan sampai ada perubahan pejabat misalnya, membawa berbagai perubahan kebijakan," kata Sofyan setelah menghadiri acara The Economist Event Indonesia, di Hotel Shangri La, Jakarta, Rabu (11/2).
Sofyan mengatakan ketentuan tersebut berbeda dengan jaminan risiko politik bagi investor, seperti yang diusulkan sebelumnya.
"Saya tidak sebutkan itu sebagai jaminan risiko politik. Itu adalah seperti inti daripada consistency policy," mantan menteri BUMN itu menambahkan.
Menurut Sofyan, revisi Perpres tersebut sudah dinyatakan rampung dan akan segera ditetapkan.
Jaminan risiko politik dalam skema KPS atau Public Private Partnership (PPP) seperti yang diterapkan di beberapa negara lain merupakan jaminan pemeritah atas risiko yang timbul akibat perubahan arah kebijakan. Risiko politik itu juga dapat berupa risiko dari pergantian pejabat pemerintahan.
Sebelumnya, dalam rapat koordinator lintas kementerian dan lembaga mengenai revisi Perpres KPS, yang bernama lengkap Perpres Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, mencuat beberapa usulan seperti dipertahankannya skema "right to match" bagi pemrakarsa, perluasan cakupan proyek, dan pengaturan jaminan risiko politik secara otomatis. (Ant).
Editor : Eben Ezer Siadari
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...