Rieke: Upah Buruh Harus Naik Signifikan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, menilai upah buruh harus naik signifikan pada tahun 2014.
"Ada tiga alasan upah harus naik. Pertama, kenaikan BBM 2013 yang mencapai 30 persen sementara upah rata-rata tahun 2013 hanya naik sekitar 19 persen. Hal itu menimbulkan efek domino kenaikan transportasi, ongkos produksi yang berujung kenaikan harga kebutuhan pokok," kata Rieke di Jakarta, Rabu (30/10).
Alasan kedua, kata Rieke, disebabkan melemahnya nilai rupiah dan melonjaknya nilai tukar dolar yang berdampak pada kenaikan kebutuhan pokok dan pangan lainnya. Hal itu, menurut dia, akibat kebijakan impor pangan yang mayoritas dibeli dengan dolar.
Alasan ketiga, kenaikan harga Tarif Dasar Listrik (TDL) tahun 2013 sebanyak 15 persen yang dilakukan per tiga bulan pada Januari, April, Juni, dan Oktober masing-masing 4,3 persen juga bisa memicu efek domino yang sama dengan kenaikan harga BBM.
Dia menjelaskan kenaikan TDL tahun ini mengalami kenaikan empat kali dan pemerintah menyatakan akan menaikkan TDL untuk industri tahun depan. Selain itu, menurut dia, masih adanya masalah pungutan liar (pungli), infrastruktur yang tidak diberi daya dukung terhadap industri, dan perizinan yang berbelit-belit.
"Hal itu memperlihatkan ketidakberpihakan pemerintah terhadap dunia industri. Janji insentif pajak yang tidak ada realisasinya," tegas Rieke.
Harus Terbuka
Rieke menilai persoalan industri tidak bisa digeneralisasi karena persoalan buruh dan pekerja meminta kenaikan upah. Menurut dia, pengusaha harus terbuka mengenai penyebab sulitnya dunia usaha di Indonesia.
"Sampaikan dan desak pemerintah untuk melakukan langkah solusi yang tidak sekedar pencitraan. Tagih janji empat paket kebijakan ekonomi yang disampaikan dan jangan seolah-olah pekerja yang menjadi penyebab kesulitan pengusaha," katanya.
Rieke menilai lebih baik asosiasi pengusaha membantu mendata anggotanya yang memang kondisi perusahaannya tidak dapat memenuhi kenaikan upah tahun depan. "Namun, harus memenuhi syarat dan aturan hukum yang berlaku, jangan sampai diakal-akali," kata dia.
Dia mengatakan pemerintah harusdidesak untuk bertindak dan menjalankan fungsinya sebagai bagian dari unsur tripartit (pemerintah, pekerja, dan pemberi kerja). (Ant)
Editor : Sabar Subekti
Apa Arti Perjanjian Gencatan Senjata bagi Israel, Hamas, dan...
SATUHARAPAN.COM-Para mediator mengatakan Israel dan Hamas telah sepakat untuk menghentikan pertempur...