INDONESIA
Penulis: Dedy Istanto
16:30 WIB | Selasa, 29 April 2014
Rudi Rubiandini Divonis 7 Tahun Penjara
Terdakwa Rudi Rubiandini saat memberi salam usai menjalani sidang putusan yang menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dengan dengan sebesar Rp 200 juta terkait kasus menerima uang suap dari salah satu perusahaan di gedung pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (29/4) (Foto-foto : Dedy Istanto).
Rudi Rubiandini saat memasuki ruang sidang mendengar putusan vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi di pengadilan Tipikor Jakarta.
Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini (tengah) saat berdiskusi dengan sejumlah kuasa hukumnya usai mendengar putusan vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Rudi Rubiandini saat berbicara kepada Majelis Hakim usai dibacakan putusan vonis yang mengatakan Rudi bersedia menerima putusan vonis terkait dengan perkaranya.
Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini memeluk salah satu anggota keluarganya saat keluar dari gedung pengadilan Tipikor Jakarta.
Rudi Rubiandini saat memberi keterangan kepada sejumlah awak media terkait dengan putusan vonis yang diterimanya atas perkara menerima uang suap.
Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini bersedia difoto sebelum menjalani putusan sidang vonis disalah satu ruang tunggu pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Rudi Rubiandini divonis tujuh tahun dengan denda sebesar Rp 200 juta rupiah dengan subsider tiga bulan penjara. Putusan sidang terdakwa mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dibacakan oleh Majelis Hakim di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (29/4).
Rudi yang mengenakan busana batik didampingi oleh kuasa hukum dan keluarga serta kerabat turut menyaksikan proses jalannya sidang vonis. Dalam proses sidang Majelis Hakim membacakan rangkaian proses dakwaan dengan berbagai bukti terkait adanya tindakan suap.
Rudi dijerat hukuman tujuh tahun penjara atas tindakan menerima uang suap dari salah satu perusahaan minyak sebesar 522.500 Dollar Amerika Serikat dari Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon untuk menyetujui permohonan penurunana formula harga gas untuk perusahaannya.
Editor : Bayu Probo
KABAR TERBARU
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...