Loading...
INDONESIA
Penulis: Daniel Dedy Darsono 20:49 WIB | Kamis, 21 November 2013

Ruhut: Vonis Angie Pelajaran Bagi Para Koruptor

Ruhut Sitompul, politikus partai Demokrat ketika diperiksa KPK terkait kasus proyek Hambalang minggu lalu (14/11). (Foto: Elvis Sendouw)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Politikus Partai Demokrat Ruhut Sitompul menyambut baik vonis 12 tahun untuk Angelina Sondakh alias Angie di tingkat kasasi. Ruhut menilai, vonis tersebut merupakan pelajaran berharga bagi siapapun agar tidak melakukan tindak pidana korupsi.

"Angie atau siapapun janganlah terlibat korupsi. Kami Demokrat tetap mengatakan tidak pada koruptor," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (21/11).

Menurut Ruhut, siapapun yang berani melakukan korupsi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, termasuk bagi kader Demokrat seperti Angie.

Ruhut juga menyoroti arogansi para pengacara yang mendampingi para koruptor di KPK. Ruhut menilai, kebanyakan pengacara kerap bersikap arogan seakan-akan paling benar saat mendampingi kliennya, padahal pengacara tersebut tahu bahwa kliennya bersalah.

Ruhut menyatakan, sekelas apapun pengacaranya, bila kliennya melakukan perbuatan melawan hukum dipastikan akan mendapatkan ganjaran. "Kader kami atau siapapun, jangankan didampingi lawyer papan atas, superman pun kalau dia salah pasti akan kena. Hukumannya jelas," kata Ruhut.

Menurut Ruhut, Angie - yang juga mantan Wakil Sekjen Partai Demokrat - sesungguhnya korban dari arogansi pengacara. Mestinya Angie menerima saja vonis tingkat pertama alias vonis pengadilan negeri, bukan sebaliknya merasa benar bahkan menuntut hingga tingkat kasasi. Namun, Ruhut juga yakin KPK tidak akan terima putusan tingkat pertama untuk Angie. Pasti KPK akan mengajukan banding.

"Para lawyer, statemennya sudah itu seperti profesor, doktor, mereka lupa karena arogansinya mengorbankan kliennya. Angie itu salah satu korbannya," ujar Ruhut.

Selain memperberat hukuman penjara, majelis hakim MA yang terdiri atas Artidjo Alkostar, MS Lume, dan Mohammad Asikin juga memerintahkan Angie untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta  atau setara dengan Rp 27 miliar. Jika uang pengganti itu tak dibayar, Angie harus mengganti dengan hukuman penjara selama 5 tahun.

 

Bukan Vonis Terberat

 

Ruhut menilai, vonis yang diberikan kepada Angie bukanlah yang terberat sepanjang sejarah kasus korupsi Indonesia. Ada banyak vonis lain yang lebih berat, semisal untuk bekas Jaksa Urip Tri Gunawan dan Ahmad Fathanah.

"Kita tidak tahu (tepat atau tidak), tapi di kacamata saya itu berat. Tetapi ada yang lebih berat itu dari Gedung Bundar (Kejaksaan Agung) Jaksa Urip dan impor sapi Fatanah," pungkas anggota Komisi III DPR RI tersebut.

Seperti diketahui, Jaksa Urip Tri Gunawan dihukum 20 tahun penjara setelah menerima suap US$ 660 ribu dari Artalyta Suryani. Sementara Ahmad Fathanah divonis 15 tahun penjara dalam kasus suap pengadaan impor sapi di Kementerian Pertanian yang juga melibatkan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Back to Home