Rusia Sahkan UU Anti Penyebaran Separatisme
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM - Presiden Rusia, Vladimir Putin, menandatangani undang-undang baru akan bisa mempidanakan pihak yang membuat penyebaran separatism, dengan ancaman hukuman sampai lima tahun penjara.
Berdasarkan hukum diserahkan parlemen Rusia, Duma, oleh Partai Komunis, seseorang akan menghadapi denda sampai 300.000 rubel (US$ 9.200 atau Rp 110 juta) yang terbukti menyerukan tindakan yang mengancam integritas teritorial Rusia.
Anggota parlemen mengatakan bahwa undang-undang itu merupakan upaya untuk mengekang meningkatnya dukungan publik untuk ide melepaskan wilayah berpenduduk mayoritas Muslim di Kaukasus Utara yang bergolak.
Namun, para pakar mengkritik dan menilai UU baru itu untuk mengalihkan perhatian dari masalah yang lebih serius dalam masyarakat Rusia. (ria.ru)
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...