Loading...
DUNIA
Penulis: Sabar Subekti 19:21 WIB | Senin, 30 Desember 2013

Rusia Sahkan UU Anti Penyebaran Separatisme

Presiden Rusia, Vladimir Putin. (Foto: ria.ru)

MOSKOW, SATUHARAPAN.COM - Presiden Rusia, Vladimir Putin, menandatangani undang-undang baru akan bisa mempidanakan pihak yang membuat penyebaran separatism, dengan ancaman hukuman sampai lima tahun penjara.

Berdasarkan hukum diserahkan parlemen Rusia, Duma, oleh Partai Komunis, seseorang akan menghadapi denda sampai 300.000 rubel (US$ 9.200 atau Rp 110 juta) yang terbukti menyerukan tindakan yang mengancam integritas teritorial Rusia.

Anggota parlemen mengatakan  bahwa undang-undang itu merupakan upaya untuk mengekang meningkatnya dukungan publik untuk ide melepaskan wilayah  berpenduduk mayoritas Muslim di Kaukasus Utara yang bergolak.

Namun, para pakar mengkritik dan menilai UU baru itu untuk mengalihkan perhatian dari masalah yang lebih serius dalam masyarakat Rusia. (ria.ru)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home