Saatnya PNS Ganti Motivasi Kerja, dari Materi ke Spiritual
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Ir.H. Azwar Abubakar, M.M, memberi nasihat kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar merubah pemikiran tentang pekerjaan dan makna bekerja yakni diubah dari kebendaan (materi) ke spiritual.
Hal ini dia kemukakan di hadapan ratusan anggota Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tergabung dalam Pemprov DKI Jakarta, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan dari seluruh wilayah DKI Jakarta dalam acara Dialog Interaktif Etika Birokrasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan yang diselenggarakan di Balai Agung, Kantor Gubernur DKI Jakarta, Rabu (27/8).
“Dewasa ini bapak dan ibu sekalian yang saya hormati, setiap insan dalam organisasi harus bekerja dengan terencana kepada mencapai hasil yang memuaskan, akan tetapi dalam kerja membutuhkan proses yang namanya birokrasi. Akan tetapi dewasa ini birokrasi jangan hanya berorientasi kepada materi,” kata Azwar.
Menurut moderator,Lilih Rahmawati, M.A. acara ini bertujuan memberikan gambaran tentang tantangan ke depan yang dihadapi aparat pemerintah provinsi DKI Jakarta, sekaligus memberi bekal bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di seluruh wilayah DKI Jakarta, mulai dari berbagai biro di Kantor Pemprov, pegawai kelurahan, kecamatan, dan berbagai dinas, serta SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah).
Acara ini mengambil tema Menghidupkan Kepekaan Nurani dan Nilai Kemanusiaan dalam Pelayanan Publik. Dalam acara ini turut hadir Wakil Gubernur DKI Jakarta,Basuki Tjahaja Purnama mewakili Gubernur DKI, Joko Widodo, kemudian Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Ir. H. Azwar Abubakar, M.M., Wakil Menteri Agama, Prof. Dr. Nasaruddin umar, M.A.
Azwar menghendaki kerja dan makna sebuah pekerjaan bagi aparatur negara, sebagaimana dalam makalah yang dia sampaikan berjudul “Peranan Aparatur dalam Reformasi Birokrasi” adalah kerja yang didasari dari lubuk hati, niscaya akan menjadi berkat bagi banyak orang.
Azwar mengatakan dalam konteks birokrasi pemerintahan, maka kinerja aparatur juga harus digerakkan oleh semangat spiritualitas yang tinggi dalam membentuk etos kerja aparatur sebagai sebuah sikap, cara berbuat, dan persepsi terhadap sebuah kerja.
Undang-Undang yang mengatur Reformasi Birokrasi
Azwar mengemukakan saat ini pihaknya (Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kemenpan-RB), guna mencapai tujuan kerja yang diresapi dari dalam hati, menghendaki sebuah sistem di berbagai pemerintahan provinsi di Indonesia yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Kemenpan RB.
“Reformasi birokrasi dilandasi undang-undang berikut ini,” katanya sembari mengarahkan tangannya ke layar monitor yang menunjukkan slide projector tentang presentasinya sehingga pandangan para pegawai negeri sipil (PNS) yang tergabung dalam lingkup besar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta teralihkan.
Para PNS memadati acara yang diselenggarakan Bagian Pembinaan Rohani Badan Kepegawaian Negara (Binroh BKD) Pemprov DKI Jakarta dan bekerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Azwar menyebut mengenai undang undang yang dia maksud dan berharap para PNS tidak hanya paham, tetapi melaksanakannya. Undang-undang tersebut antara lain:
- Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
- Undang Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Rancangan Undang Undang Administrasi Pemerintahan.
- Rancangan Undang Undang Sistem Pengawasan Intern Pemerintah.
- Rancangan Undang Undang Kewenangan Pusat Terhadap Daerah.
- Undang Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
“Yang terpenting bagi aparatur, maka dia diharuskan untuk menghadirkan layanan publik yang akuntabel, transparan sehingga tidak bisa sedikit pun peluang rasuah (korupsi),” kata Azwar.
Undang-Undang Tentang Peningkatan Layanan Publik
Azwar mengingatkan agar para PNS apabila bekerja dengan sunggu-sungguh sebagai abdi dan pelayan rakyat maka mereka mengingat bahwa layanan publik perlu ditingkatkan.
“Pelayanan publik yang profesional bukanlah sebuah pilihan tetapi merupakan kewajiban organisasi. Oleh karena itu, setiap orang di dalam organisasi harus memiliki kesadaran untuk memiliki hubungan baik dengan publik yang dilayani,” kata mantan Gubernur Nanggroe Aceh Daroessalam periode 2002 hingga 2004 tersebut.
Adapun, Azwar mengatakan, undang-undang yang mengatur tentang layanan publik antara lain:
- Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 yang mengatur tentang Pelayanan Publik
- Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012 yang mengatur tentang Pelayanan Publik
- Peraturan Menpan RB No.15 Tahun 2014 yang mengatur tentang tentang mekanisme persetujuan pelaksanaan reformasi birokrasi dan tunjangan kinerja bagi Kementerian atau Lembaga.
- Peraturan Menpan RB No.16 Tahun 2014 yang mengatur tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Azwar memungkasi dengan mengatakan bahwa pemerintahan yang baik bisa dilihat dari manajemen tata kelolanya, pengembangan kultur dan pembinan strukturnya.
“Reformasi birokrasi menghendaki sebuah lembaga pemerintahan yang kuat, handal, profesional, dan berisi orang-orang berintegritas. Semua ini dapat terealisir manakala Sumber daya Manusia (SDM) aparatu sebagai pelaksana memiliki kompetensi keilmuan,” tutup Azwar.
Birokrasi dapat diartikan sebagai rantai komando sebuah organisasi yang di dalamnya terdiri atas banyak orang. Jumlah orang yang berada di tingkat bawah lebih banyak dari yang di jenjang atasnya, hal ini kerap kita temui pada instansi yang sifatnya administratif maupun militer.
Ciri lainnya adalah biasanya terdapat banyak pendelegasian wewenang yang harus dilakukan dari atasan sesuai dengan hierarki kekuasaan.
Editor : Bayu Probo
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...