Loading...
RELIGI
Penulis: Martahan Lumban Gaol 21:04 WIB | Rabu, 11 November 2015

Sanggar Sapta Darma yang Dibakar Sepakat Direlokasi

Tokoh penghayat sekaligus pemilik bangunan bakal sanggar peribadatan Sapto Darmo di Desa Plawangan Kecamatan Kragan, Sutrisno, ketika menyampaikan pendapatnya pada mediasi polemik pembangunan bakal sanggar Sapto Darmo yang digelar oleh Pemkab Rembang di Ruang Rapat Asisten I Serda Rembang, Rabu (11/11/2015) pagi. (Foto: mataairradio.com)

REMBANG, SATUHARAPAN.COM – Tokoh penghayat Sapta Darma, Sutrisno, sepakat untuk merelokasi Candi Busono yang saat ini berada di Dukuh Blando, Desa Plawangan, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah. Namun, Sutrisno meminta Pemerintah Kabupaten Rembang segera merealisasikannya.

“Yang kami sampaikan, kita bisa hidup berdampingan. Kalau soal saya direlokasi dimana saja, saya pasrah Pemerintah. Ya (bisa menerima relokasi), tapi jangan digantung,” kata Sutrisno saat mediasi atas polemik pembangunan sanggar peribadatan bagi penghayat Sapta Darma di Desa Plawangan, Kecamatan Kragan, oleh Pemerintah Kabupaten Rembang, hari Rabu (11/11).

Sementara itu tokoh masyarakat Desa Plawangan, Hamzani, mengaku puas dengan kesepakatan relokasi sanggar. Sebab, sejak awal rencana pembangunan sanggar tersebut tidak memiliki izin resmi dan tidak didukung warga ataupun pejabat pemerintahan setempat.

“Kalau soal perusakan yang kemarin itu, saya jamin, insyaAllah cukup kemarin saja. Dengan relokasi ke luar desa ini, warga sudah senang,” kata Hamzani.

Mediasi antara warga dengan penghayat Sapto Darmo yang berlangsung di Ruang Rapat Asisten 1 Sekretaris Daerah Rembang, diprakarsai oleh Pemerintah Kabupaten Rembang. Dalam mediasi itu pun terungkap, bangunan bakal sanggar peribadatan Sapta Darma itu belum mengantongi izin mendirikan bangunan, sebagaimana yang diwajibkan bagi setiap rumah ibadah.

Relokasi Tak Bisa Cepat

Pada pertemuan yang dihadiri secara langsung oleh Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Rembang, AKBP Winarto, dan Komandan Kodim (Dandim) 0720 Rembang, Letnan Kolonerl Infanteri Wawan Indaryanto, Sutrisno sempat meminta agar pelaku perusakan Candi Busonoitu diproses hukum, tapi akhirnya keinginan itu diurungkan. Tujuannya agar situasi di Desa Plawangan tetap kondusif.

“Ini Pak Sutrisno juga salah, kenapa belum ada izin dari warga termasuk izin mendirikan bangunan (IMB), sudah membangun duluan. Tak ada asap kalau tidak ada api. Dipikirkan juga itu,” kata Kapolres Rembang, AKBP Winarto.

Dia pun meminta warga dan penghayat Sapta Darma untuk menahan diri. Pihak kepolisian juga sudah memasang garis batas polisi agar tidak ada lagi aktivitas pembangunan. “Kami harap warga pun tidak bertindak seenaknya karena persoalan ini sudah ditangani Pemkab Rembang,” ujar AKBP Winarto.

Menambahkan, Asisten I Sekda Rembang, Subakti, mengatakan pihaknya akan melaporkan hasil mediasi itu kepada Pelaksana Tugas Bupati Rembang, Suko Mardiono. Namun, proses relokasi tidak bisa berlangsung cepat, Pemerintah Kabupaten Rembang harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan musyawarah pimpinan daerah (muspida) yang ada.

“Tapi pencarian lokasi baru itu, tidak satu hari selesai. Pemkab perlu lebih dulu berkoordinasi bersama muspida,” tutur Subakti. (mataairradio.com)

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home