Satu Buron Tersangka Penipuan Investasi DNA Pro Ditangkap
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM- Bareskrim Polri menangkap tersangka penipuan investasi robot trading DNA Pro yaitu DA (Daniel Abe alias Eliazar Daniel Piri) di Bandar Udara Soekarno Hatta.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, hari Selasa (26/4) membenarkan bahwa DA telah ditangkap. Dia mengatakan DA telah masuk dalam DPO (daftar pencarian orang), dan dia ditangkap pada hari Minggu (24/4).
Dengan ditangkapnya DA maka jumlah tersangka yang telah diamankan penyidik berjumlah delapan orang, termasuk Hans Andre Supit selaku Branch Manager.
Sedangkan empat orang pelaku lainnya masih diburu, termasuk buron atas nama Fauzi alias Daniel Zii (DZ) dan Ferawaty alias Fei (Fe) yang diduga melarikan diri ke Turki. Polisi telah mengupayakan terbitnya red notice untuk menangkap mereka.
Whisnu Hermawan menegaskan tersangka Daniel Abe kini sudah dalam penguasaan Bareskrim, namun dia belum membeberkan kronologi penangkapan.
Platform robot trading DNA Pro telah menipu ratusan warga dengan total kerugian penipuan investasi mencapai Rp 97 miliar.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...