Saudi Vonis Mati Warga Asing karena Terorisme
RIYADH, SATUHARAPAN.COM - Pengadilan di Arab Saudi pada Senin (14/10) menjatuhkan hukuman mati kepada warga Chad dan Mesir, sementara beberapa orang lainnya dijatuhi hukuman penjara 33 tahun atas kejahatan yang berhubungan dengan terorisme, menurut media resmi.
Seorang tersangka asal Arab Saudi juga mendapat hukuman mati di pengadilan khusus di Riyadh, lapor Saudi Press Agency.
Mereka yang ditahan termasuk lima orang asal Chad, seorang warga Nigeria, satu warga Yaman, dan satu warga Palestina, bersama beberapa orang dari Arab Saudi.
Saudi Press Agency tidak menyebutkan kapan kejahatan itu dilakukan, namun tersangka didakwa melepaskan tembakan ke sebuah blok apartemen di Distrik Khaldiya di kota suci Mekah.
Pada Juni 2003, Kementerian Dalam Negeri mengumumkan lima tersangka yang mempersiapkan serangan “yang akan segera terjadi” ditembak mati, dan dua petugas keamanan tewas dalam penyerbuan di gedung di Khaldiya. Mereka menahan beberapa tersangka termasuk warga Chad, Mesir dan Arab Saudi.
Di persidangan di Riyadh, para tersangka juga didakwa berlatih “di beberapa kamp Al Qaeda”, merencanakan penculikan dan pembunuhan tokoh-tokoh penting dan kejahatan lainnya, kata Saudi Press Agency.
Tersangka bisa mengajukan banding atas keputusan pengadilan dalam waktu 30 hari.(AFP/Ant)
Editor : Sotyati
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...