SDA Penuhi Panggilan KPK Diperiksa sebagai Tersangka
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) hari ini memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013
"Saya hadir pada hari ini untuk memenuhi panggilan KPK. Kehadiran saya ini dalam rangka mencari keadilan. Saya mencari keadilan lewat praperadilan," kata SDA di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (10/4).
Dalam praperadilan, hakim mentakana tidak memiliki kewenangan mengadili statusnya sebagai tersangka. "Hakim tidak memiliki keberanian. Saya kecewa kalau melihat sesuatu yang harus kita pertanyakan," kata dia.
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menjelaskan tidak ada instituti yang bisa dia tanya. "Lalu di mana kita bisa bertanya kalau lewat jalur hukum juga ternyata tidak bisa," katanya.
"Saya dijadikan tersangka selama 10 bulan, tetapi sampai hari ini belum ada kerugian negara yang pasti, berapa jumlah itu. Yang ada cuma perkirakan-perkiraan saja 1,8 triliun. Makanya saya datang kemari dalam rangka mencari keadilan," dia menambahkan.
SDA tiba di gedung lembaga antikorupsi tepat pukul 10.30 WIB. Dia datang mengendarai mobil merk Lexus berwarna hitam dengan didampingi pengacaranya, Humphrey Djemat.
Mengenakan batik warna cokelat, SDA langsung diberondong pertanyaan terkait kesiapannya menjalani pemeriksaan.
Pemanggilan terhadap SDA sebagai tersangka dalam kasus ini merupakan yang ketiga kali. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana ibadah haji tahun 2012-2013. Dalam pengembangan kasus yang dilakukan, ternyata dugaan korupsi juga terjadi di tahun 2011-2012.
KPK pun mengeluarkan sprindik baru untuk SDA pada Desember 2014 terkait dugaan korupsi dana penyelenggaraan haji di tahun itu. Penghitungan terhadap kerugian keuangan negara itu masih dalam proses penghitungan di BPKP. Sebab, KPK menjadikannya dalam satu dakwaan
KPK telah resmi menetapkan SDA sebagai tersangka kasus ini pada 22 Mei 2014. SDA diduga menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai Menteri Agama. Dia diduga melakukan korupsi biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.
Atas perbuatannya, SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHPidana.
Editor : Sotyati
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...