Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 19:07 WIB | Senin, 25 Agustus 2014

SDA Terlibat, Itjen Kemenag: Saya Tidak Tahu

Inspektur I Inspekotrat Kementerian Agama, Zainal Abidin Supi, saat menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/8). (Foto: Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Inspektur I Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama, Zainal Abidin Supi mengatakan tidak tahu keterlibatan Suryadharma Ali (SDA) terkait dengan dugaan penyelewengan sisa kuota haji.

“Saya tidak tahu apakah dia (Suryadharma Ali) terlibat,” kata dia usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin (25/8).

“Saya hanya ditanya sisa kuota haji yang tidak terpakai tahun 2011. Nah, itu (sisa kuota) dimanfaatkan. Dimanfaatkannya untuk jamaah yang berusia 60 tahun. Kalau terkait anggota DPR, itu kan memang untuk bertugas.”

Namun, dia bungkam dan langsung pergi dengan menggunakan ojek ketika ditanya perihal anggota DPR yang diduga ikut menyalahgunakan dan menikmati sisa kuota haji tersebut. Menurut pantauan satuharapan.com, Zainal Abidin keluar dari gedung KPK sekitar pukul 16.00 WIB dan pulang dengan menggunakan jasa transportasi ojek.

Kasus Dugaan Penyelewengan Sisa Kuota Haji

SDA diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama, hingga anggota DPR untuk berhaji. Seharusnya, sisa kuota haji diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah menunggu kuota tersebut selama bertahun-tahun.

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dari PPP menjadi tersangka berdasarkan sangkaan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Dugaan pelanggaran tersebut mencakup anggaran dari sejumlah beberapa pokok yaitu Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi yang mencapai Rp1 triliun pada 2012-2013.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home