Sebelum Dipecat, M Sanusi Mundur dari Gerindra
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Permadi mengatakan, bahwa Mohamad Sanusi resmi mengundurkan diri sebagai kader Partai Gerindra atas inisiatif sendiri.
“Majelis kehormatan menerima surat pengunduran diri itu pagi tadi. Surat bertanggal 2 April 2016 itu ditujukan untuk ketua DPP, Prabowo Subianto itu mengenai permohonan maaf dan pertanggungjawaban terhadap kasus suap Raperda Reklamasi Teluk Jakarta yang menjeratnya,” kata Permadi di Gedung DPP Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, hari Senin (4/4).
Selain itu, kata Permadi, bahwa M. Sanusi itu mengajukan surat permohonan maaf kepada seluruh Kader Gerindra, baik DPP maupun DPD.
“Dengan begitu, M. Sanusi bukan lagi menjadi bagian dari keluarga besar Partai Gerindra. Sehingga, Gerindra sendiri tak bisa ikut serta maupun mencampuri urusan yang menjerat Sanusi. Kami juga tak akan menyediakan bantuan hukum untuk dia. Itu merupakan urusan pribadi,” kata dia.
Dengan demikian, kata Permadi dalam surat pengunduran diri M. Sanusi itu tidak menyebutkan secara detail alasan dirinya mundur dari Partai Gerindra.
“Tidak menyebutkan secara detail M. Sanusi mengundurkan diri,” kata dia.
Selain itu, kata Permadi Partai Gerindra belum mengeluarkan sikap resmi atas megaproyek pembangunan 17 pulau buatan di Teluk Jakarta.
Sebelumnya Mohamad Sanusi, telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengesahan dua raperda terkait reklamasi.
“Tidak ada (perintah Ketua Umum DPP Gerindra Prabowo Subianto). Tidak memerintahkan apa pun kepada kami,” kata dia.
Dengan demikian, kata Permadi bahwa dirinya bersama beberapa pengurus partai baru saja menggelar rapat Majelis Kehormatan dengan agenda dugaan pelanggaran etik oleh kader Gerindra selama Maret 2016.
“Ini karena Majelis Kehormatan. Ini membahas masalah-masalah (etik) yang timbul di bulan Maret,” kata dia.
“Apabila memang masalah reklamasi menjadi pembahasan serius, DPP segera memutuskan sikap dalam waktu dekat. Dalam satu minggu, sudah turun keputusan resmi,” katanya.
Insyaallah
Sebelum sidang, Ketua DPP Bidang Advokasi Partai Gerindra, Habiburokhman yakin sidang etik akan memecat Sanusi. ”Insyaallah (akan dipecat),” katanya.
Menurut Habib, Majelis Kehormatan Partai akan memberhentikan siapa pun yang terlibat tindak pidana dan mencoreng nama partai. Selain itu, kader tersebut juga mencederai komitmen bersama dan tidak mengamankan kebijakan partai dengan benar.
”Kalau dua itu sudah dilanggar jelas maka sanksi pemberhentian sebagai anggota, kehilangan atribut Gerindra dan diberhentikan dari jabatan DPRD,” kata dia.
”Sebentar lagi akan diputuskan dalam sidang etik,” dia menambahkan.
Meski begitu, kata Habib bahwa kasus ini tak memengaruhi persiapan Gerindra jelang Pilkada DKI. Pasalnya, partai besutan Prabowo Subianto itu diklaimnya sebagai partai anti korupsi.
”Ingat, kami adalah satu-satunya partai yang menolak RUU Revisi KPK. Biar masyarakat nanti yang menilai komitmen kami,” kata dia.
Selain itu, kata Habib Partai Gerindra tetap percaya diri jelang perhelatan Pilkada DKI Jakarta 2017 mendatang.
“Ini kan masalahnya Pak Sanusi ya. Itu berpengaruh pada nasib dia sendiri,” kata dia.
Menurutnya, Sanusi hanyalah bakal calon yang ingin maju berdasarkan niatnya sendiri. Pengusaha properti itu, belum melewati prosedur pemilihan dan penjaringan resmi yang diadakan parpolnya.
“Jadi gubernur itu hanya cita-cita dia saja,” kata dia.
Selain itu, kata Habib bahwa banyak kadernya yang lebih baik, bahkan jauh lebih cerdas dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, yang nota bene mantan kader Gerindra.
“Banyak yang lebih baik dan lebih cerdas dan ganteng daripada Ahok,” kata dia.
Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi dan Presiden Direktur (Presdir) PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi dan Pulau-Pulau Kecil dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (31/3) malam, di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. Dalam OTT itu, tim KPK menyita uang senilai Rp 1,14 miliar, di mana sekitar Rp 140 juta merupakan sisa dari pemberian pertama.
Editor : Bayu Probo
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...