Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 08:14 WIB | Kamis, 31 Oktober 2013

Sejumlah Notaris Akan Diberi Sanksi Terkait Suap

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana. (Foto: ist)

Jakarta (Antara) - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, mengatakan bahwa sejumlah notaris yang terlibat dalam dugaan suap Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Lilik Sri Haryanto, memungkinkan akan diberikan sanksi.

"Inspektorat Jenderal (Kemenkumham) terus melakukan pemeriksaan, belum tahu berapa orang. Kami sedang mengkaji pada notaris yang tidak kooperatif," kata Denny usai acara "Refleksi Dua Tahun Kinerja Menteri dan Wakil Menteri Hukum dan HAM RI serta Peringatan Hari Dharma Karyadhika" di Gedung Kemenkumham, di Jakarta, Rabu (30/10).

Denny menungkapkan terdapat notaris yang dinilai kooperatif memberikan sejumlah informasi terkait kasus dugaan suap tersebut. Pihak Kemenkumham pun menerapkan pengaduan untuk notaris yang menjadi whistle-blower sehingga tidak diganjar sanksi.

"Akan tetapi, pada notaris yang bayar tetapi pura-pura nggak bayar, mau diberi sanksi, misalnya, dicabut izin atau tidak dikasih akses. Pada notaris yang beri suap, wajar diberi sanksi yang sesuai," ungkap Denny.

Denny mengatakan bahwa Kemenkumham menerapkan dua langkah dalam menyikapi oknum yang terlibat kasus dugaan suap tersebut, yakni hukuman disiplin kepegawaian untuk pegawai internal Kemenkumham yang saat ini masih diselidiki Inspektorat Jenderal Kemenkumham.

Khusus bukan pegawai Kemenkumham, kata dia, akan ditempuh hukum pidana yang diserahkan kepada penegakan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ditjen AHU Kemenkumham, Lilik Sri Haryanto, sendiri telah mengundurkan diri setelah diduga menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 95 juta.

Penerimaan uang tersebut diduga terkait dengan penempatan notaris di beberapa wilayah. Hal itu terungkap dari adanya laporan yang diterima Wamenkumham Denny Indrayana yang kemudian ditindaklanjuti tim pemeriksa dari Irjen Kemenkumham.

Lilik pun diperiksa selama belasan jam dan mengakui menerima amplop cokelat berisi uang. Selanjutnya, dia mengajukan pengunduran diri.

Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, mengatakan bahwa pihaknya akan memberi sanksi disiplin kepada anak buahnya jika terbukti menerima gratifikasi. Saat ini, kasus tersebut sudah diserahkan sepenuhnya kepada KPK untuk dinilai apakah gratifikasi itu terpenuhi atau tidak sesuatu aturan.

"Dia sudah mengundurkan diri, kalau pun tidak mengundurkan diri, ada sanksi disiplin yang akan kita berikan. Akan tetapi, kalau dia mengundurkan diri, akan lebih mudah," kata Amir. (Ant)
 

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home