Sekjen Kemenpupera Taufik Widjoyono Diperiksa KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera), Taufik Widjoyono diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Jumat (9/12).
Taufik Widjoyono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka So Kok Seng (SKS) terkait dengan dugaan pemberian janji atau hadiah proyek di Kemenpupera tahun anggaran 2016 dalam pembangunan jalan nasional wilayah IX di Maluku dan Maluku Utara.
Sekjen Kemenpurpera yang didampingi oleh kerabatnya tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.20 WIB dan langsung masuk ke dalam ruang lobby gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
KPK sebelumnya telah memanggil sejumlah nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di antaranya, Ketua Komisi V DPR, Fary Djemi Francis, Wakil Ketua Komisi V, Michael Wattimena dan Wakil Ketua Komisi V, Yudi Widiana.
Selain itu, KPK juga menetapkan sejumlah tersangka dan terdakwa, di antaranya, mantan anggota Komisi V dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Damayanti Wisnu Putranti, Andi Taufan Tiro dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Kepala Balai Pembangunan Jalan Nasional, Amran Mustary, dan Budi Supriyanto.
Cara Telepon ChatGPT
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perusahaan teknologi OpenAI mengumumkan cara untuk menelepon ChatGPT hing...