Loading...
INDONESIA
Penulis: Prasasta 07:52 WIB | Jumat, 26 Juli 2013

Seleksi Hakim Agung: Justice Collaborator, Bukan Sekadar untuk Ringankan Vonis, Tapi Membongkar Kejahatan

Mulijanto saat menjalani wawancara terbuka Calon Hakim Agung (foto: Prasasta)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Justice Collaborator tidak akan ditoleransi, dalam kaitannya dengan perkara tindak pidana korupsi apabila hanya untuk mencari bebas bagi dirinya sendiri. Pernyataan ini diungkapkan salah satu peserta Wawancara Terbuka Calon Hakim Agung (CHA), Mulijanto SH, MH dalam Wawancara Terbuka CHA, Kamis (25/7) di Gedung KY, Jakarta.

“Sikap saya terhadap justice collaborator, saya baca di media kalau ada hakim yang meminta agar dirinya dijadikan justice collaborator, tetapi saya berpikir apa motifasinya?“ kata Mulijanto. "Kalau motivasinya atau mau mencomot yang lain, ingin minta dihukum lebih ringan, maka selaku hakim tidak dapat menerima hal itu," kata hakim pada PT Surabaya itu.

Akan tetapi Mulijanto mengatakan bahwa justice collaborator diperbolehkan apabila betul-betul ada niat dari tersangka atau terdakwa kejahatan untuk membongkar kejahatan.

“Tapi kalau mau mengungkap seluas-luasnya silahkan” lanjut Mulijanto.

Sebelumnya, Taufiqurrahman Sahuri, salah satu komisioner KY yang kebetulan menjadi  panelis dalam Wawancara Terbuka CHA ini menanyakan tentang pendapat Mulijanto tentang hakim PN Bandung Setijabudi yang menawarkan diri sebagai justice collaborator bagi KPK. Hakim Setijabudi Tedjocahyono tertangkap tangan KPK menerima suap dalam kasus dana Bantuan Sosial Bandung.

“Nah kalau udah jadi justice collaborator ini pastinya akan meminta dibebaskan, soalnya saya kan udah ngasih petunjuk ke KPK, saya harus dapat balasannya dong,” kata Mulijanto. 

Hari ini panelis tambahan dalam kamar pidana menghadirkan Prof.Dr. Aswanto. Peserta-peserta seleksi Calon Hakim Agung dari kamar pidana hari ini antara lain Jusran Thawab (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Surabaya), Dohmatiga Pasaribu (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sumatra Utara), Mulijanto (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Palembang), Sumardijatmo (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bandung), dan Tiarsen Buaton.

Mulijanto menjawab pertanyaan salah satu komisioner KY, Ibrahim yang menanyakan tentang kepercayaan masyarakat dengan mengatakan bahwa kapasitas hakim akan menentukan kualitas proses peradilan.

“Menurut Pak muljanto, kepercayaan masyarakat tercermin pada apa saja?” tanya Ibrahim.

“Kalau saya memahami ada dalam dua hal yakni perilakunya di luar persidangan dan di dalam persidangan yang kedua yakni keputusan hakim,” jawab Mulijanto.

Ibrahim menolak jawaban tersebut karena akuntabel, integritas dan profesional akan lebih penting bagi seorang hakim.

“Begini Pak Mul, saat ini lebih penting profesionalisme seorang hakim, karena profesionalisme ini kan berhubungan dengan integritas, dan transparansi, akuntabel. Saya kira masyarakat akan lebih percaya dengan hukum dan peradilan ketika ada transparansi dari proses peradilan dan putusan tersebut maka masyarkat akan terbentuk, Pak,” kata Ibrahim.

Editor : Yan Chrisna


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home