Loading...
INDONESIA
Penulis: Prasasta Widiadi 06:18 WIB | Kamis, 25 Juli 2013

Seleksi Hakim Agung: Pembuktian Terbalik Kasus Korupsi Solusi Terbaik

Seleksi Hakim Agung: Pembuktian Terbalik Kasus Korupsi Solusi Terbaik
Eddy Army seusai wawancara terbuka calon Hakim Agung (24/7) (foto-foto: Prasasta)
Seleksi Hakim Agung: Pembuktian Terbalik Kasus Korupsi Solusi Terbaik
Eddy Army berjumpa Edi Widodo di luar auditiorium KY seusai wawancara terbuka calon Hakim Agung (24/7).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Tindakan pembuktian terbalik terhadap asal usul harta tindak pidana korupsi (tipikor) saat ini mutlak diperlukan. Pendapat ini dikemukakan Eddy Army, S.H.,M.H. dalam wawancara terbuka Seleksi Calon Hakim Agung (CHA) Periode I yang berlangsung pada Rabu (24/7) di Gedung Komisi Yudisial (KY), Lantai. 4, Jakarta.

“Pembuktian terbalik penting karena untuk melacak asal-usul hartanya, dan sejauh mana besaran kerugian keuangan negara,” ucap Eddy Army, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Lampung ini.

Dalam wawancara terbuka hari ini menghadirkan lima calon dengan tujuan kamar pidana, yakni mereka yang mengurusi spesialisasi perkara pidana di Mahkamah Agung, selain Eddy Army masih ada Edi Widodo dan Kuat Puji Prayitno, Adam Hidayat Abuatiek, dan Ashnawati.

Panelis yang dihadirkan hari ini selain dari ketujuh komisioner KY, dihadirkan juga Prof. Dr. Abdul Muchtie Fajar dan Dr. J. Djohansjah dari Mahkamah Agung.

Menanggapi pertanyaan Jaja Ahmad Jayus, salah satu komisioner Komisi Yudisial, Eddy mengatakan bahwa mereka yang menjalani kasus perkara korupsi sangat pintar berkelit sehingga menyusahkan para penegak hukum.

“Koruptor sangat pintar berkelit, mereka lebih cerdas dari penegak hukum,” kata Eddy.

Menurut Eddy, bahwa karena koruptor cerdas dan pintar, maka cara untuk membuat mereka mati kutu hanya dengan bukti-bukti di persidangan dan pembuktian terbalik.

“Kalau tidak ada metode pembuktian terbalik ini rasanya penanganan tindak pidana korupsi bisa jalan di tempat,” lanjut Eddy.

Terlepas dari pembuktian terbalik, Eddy berpendapat bahwa dakwaan bagi perkara korupsi tidak bisa diperiksa korupsinya saja, berdasar pengalamannya sebagai hakim banyak perkara korupsi di daerah malah juga disertai dengan tindak pidana pencucian uang.

“Dakwaan bagi perkara korupsi harus kumulatif karena dalam banyak kasus yang saya pernah tangani perkara korupsi tidak berdiri sendiri tetapi dengan TPPU,” kata Eddy.

Setelah Eddy Army selesai menjalani wawancara dilanjutkan dengan giliran Edi Widodo dan kemudian Kuat Puji Prayitno di akhir wawancara terbuka.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home