Sempat Mangkir, Ketua MPR Akhirnya Penuhi Panggilan KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan, akhirnya memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah pada Senin (10/11) mangkir dari panggilan tersebut. Zulkifli akan diperiksa terkait dengan kasus suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 yang menjerat Gubernur nonaktif Riau Annas Maamun.
“Saya diperiksa terkait kasus Annas Maamun. Harusnya diperiksa kemarin, tapi kemarin pagi saya menjadi irup (inspektur upacara, Red) di KRI Banda Aceh di Teluk Jakarta,” kata Zulkifli sebelum masuk ke gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (11/11).
“Jadi, karena itu saya datang pagi ini,” dia menambahkan.
Namun, mantan Menteri Kehutanan tersebut enggan berkomentar lebih lanjut mengenai apa saja yang nantinya akan ditanya oleh penyidik.
Terkait dengan kasus itu Annas pernah mengaku bahwa surat rekomendasi alih fungsi hutan kawasan industri yang diminta Gulat Manurung sudah sampai ke Menteri Kehutanan, yang saat itu dijabat oleh Zulkifli Hasan.
Namun, Annas tidak tahu apakah Menhut sudah mengeluarkan izin untuk alih fungsi hutan yang diminta. “Sudah sampai ke Menteri, Zulkifli,” kata Annas seusai menjalani pemeriksaan beberapa waktu yang lalu.
Gubernur Riau Annas Maamun ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di Perumahan Citra Gran, Cibubur, Jakarta Timur pada Kamis, 25 September. Annas diduga menerima uang dari seorang pengusaha (GM) untuk mendapatkan izin proyek di Provinsi Riau.
Dalam OTT tersebut KPK menyita uang sejumlah SGD 156000 atau sekitar Rp 1,4 miliar dan Rp 500 juta. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan pemberian itu dilakukan oleh pengusaha kelapa sawit yaitu Gulat Manurung (GM) untuk proses alih fungsi hutan. GM memiliki kebun kelapa sawit seluas 140 hektare.
Kebun yang dia miliki tersebut sebagian berada di wilayah kategori hutan tanaman industri yang berada di daerah Kuantan Singingi Provinsi Riau. Kemudian dia menginginkan kebun tersebut untuk dikembangkan dalam area peruntukan lainnya.
Selain peralihan fungsi hutan, uang tersebut digunakan untuk ijon proyek di Provinsi Riau. Oleh karena itu yang bersangkutan memberikan uang kepada tersangka AM selaku Gubernur Riau.
Annas Maamun sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 122 b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kemudian Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia atau Apkasindo Provinsi Riau Gulat Manurung sebagai pihak pemberi ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Sotyati
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...