Seorang Ulama Mesir Dihukum Karena Menghasut Perselisian Sektarian
KAIRO, SATUHARAPAN.COM – Seorang ulama, Ahmed Mohammed Mahmoud, yang juga dikenal sebagai Abu Islam dijatuhi hukuman selama tiga tahun penjara atas tuduhan menggangu ketertiban umum dan menghasut perselisihan sektarian terhadap orang lain.
Pengadilan Ahmed Talaat di sebelah Utara Kairo menjatuhkan hukuman kepada dia atas dakwaan penghinaan terhadap agama Kristen.
Hakim tindak pidana, Assem el Gebali, dari pengadilan Nasr City sebelumnya menghukum dia yang dikenal sebagai seorang Salafi dan pemilik saluran TV Al-Ummah, selama lima tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti melakukan penghinaan terhadap agama Kristen setelah pengkhotbah tersebut melakukan pembakaran Alkitab di Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) di Kairo.
Hal itu Itu berarti total penjara untuk Abu Islam adalah 14 tahun penjara setelah diakumulasikan terhadap semua vonis atas kasus yang didakwakan terhadap dia.
Seorang pengacara, Girguis Bebawi, mengatakan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi Kairo terhadap Abu Islam merupakan kemenangan bagi Kristen Koptik. Hal tersebut dikarenakan Abu Islam telah menghina Kristen, mencemarkan nama baik perempuan Koptik dengan menyebut mereka sebagai pelacur, serta melakukan penghinaan terhadap Yesus Kristus.
Bebawi menyatakan harapannya banding atas putusan terhadap Abu Islam akan berlangsung secara adil.
Editor : Sabar Subekti
Ibu Kota India Tercekik Akibat Tingkat Polusi Udara 50 Kali ...
NEW DELHI, SATUHARAPAN.COM-Pihak berwenang di ibu kota India menutup sekolah, menghentikan pembangun...