Seoul Blokir Aplikasi Uber
SEOUL, SATUHARAPAN.COM – Ibu kota Korea Selatan, Seoul, mengungkapkan pihaknya berencana melarang aplikasi layanan memanggil taksi yang bisa dipanggil dengan ponsel pintar bernama Uber. Seoul mengatakan aplikasi tersebut menimbulkan masalah sehubungan dengan keselamatan penumpang dan mengancam mata pencaharian pengemudi taksi berlisensi.
Aplikasi Uber yang memungkinkan para klien terhubung langsung dengan layanan “taksi ilegal” diluncurkan di Seoul pada Agustus tahun lalu.
Namun, dewan kota menyatakan Uber melewati peraturan ketat yang terapkan terhadap pengemudi taksi berlisensi, termasuk pemeriksaan latar belakang, asuransi dan perawatan serta keamanan kendaraan.
“Kami tengah mencari undang-undang terkait untuk memblokir Uber dan aplikasi sejenisnya yang mengatur kegiatan transportasi ilegal semacam itu,” kata dewan kota dalam sebuah pernyataan, Senin (21/7).
“Pengguna Uber seharusnya sadar bahwa mereka akan sulit ditanggung asuransi bahkan jika kecelakaan mobil terjadi, belum lagi masalah mesin yang bisa saja terjadi dan latar belakang pengemudnya,” tambah dewan kota.
Dewan mengatakan mereka akan meluncurkan aplikasi ponselnya sendiri untuk memanggil taksi berlisensi pada Desember.
Tidak hanya di Seoul, Uber juga ditentang oleh beberapa regulator di sejumlah negara yang menuduh persaingan tidak sehat dan kurangnya standar.
Uber juga memicu pengemudi taksi menggelar aksi protes di sejumlah negara, termasuk Prancis, Amerika Serikat dan Jerman yang takut aplikasi tersebut akan mengikis kepercayaan klien mereka.
Uber beroperasi di 41 negara di Amerika, Eropa, Timur Tengah, Afrika dan Asia-Pasifik. (AFP)
Editor : Bayu Probo
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...