Setelah Kapolda, Kepala KUA Tanah Abang Dimutasi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang Sukana dibebastugaskan dari tugas tambahannya sebagai Kepala KUA. Selanjutnya, Sukana dimutasi sebagai penghulu di wilayah Jakarta Pusat.
“Sukana mulai hari ini tidak lagi mendapat mandat tugas tambahan sebagai Kepala KUA. Sukana dimutasi sebagai penghulu di Kemenag Jakarta Pusat,” terang Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, di Jakarta, Senin (23/11) seperti dilansir dari kemenag.go.id.
“Keputusan ini sejalan dengan komitmen Menag Fachrul Razi bahwa keluarga besar Kementerian Agama harus ketat dalam menjalankan protokol kesehatan demi menghindari penularan Covid-19 dalam melakukan pelayanan,” sambungnya.
Menurut Kamaruddin, keputusan ini diambil setelah tim Itjen Kemenag melakukan proses investigasi. Kepala KUA Tanah Abang dinilai mengabaikan ketentuan terkait protokol kesehatan saat menjalankan tugas pencatatan pernikahan Muhamad Irfan dan Najwa Syihab di Petamburan, 14 November 2020. Padahal, penerapan protokol kesehatan itu sudah jelas diatur dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Nomor: P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Pelayanan Nikah menuju Masyarakat Produktif Aman Covid.
Sebelumnya, Kementerian Agama juga telah memutasi Kepala Kantor Kemenag Jombang melalui Surat Keputusan Menteri Agama No 032232/B.II/3/2020 tanggal 26 Oktober. Sanksi disiplin ini diberikan setelah Kepala Kankemenag Jombang menggelar pesta pernikahan yang menyebabkan kerumunan pada 4 Oktober 2020.
Kamaruddin Amin menegaskan bahwa arahan Menag Fachrul Razi sangat jelas. Dalam situasi bagaimanapun, setiap pejabat Kementerian Agama harus berusaha keras menegakkan protokol kesehatan, demi keamanan orang banyak.
“Arahan Menag tegas dan jelas. Kelalaian atas pelaksanaannya pasti akan diberi tindakan tegas, karena dapat membahayakan orang banyak yang ada di tempat itu, dan juga akan membahayakan anak-anak dan keluarga mereka di rumah saat virus itu terbawa ke rumah,” kata Kamaruddin Amin.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis memutasi Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana, dan Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudy Sufahriadi. Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, mengungkapkan mutasi terhadap keduanya karena dianggap tidak menerapkan protokol kesehatan. Oleh karena itu, Kapolri Jenderal Idham Azis memberikan sanksi tegas berupa mutasi.
“Ada dua Kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakan protokol kesehatan maka diberikan sanksi berupa pencopotan yaitu Kapolda Metro Jaya, kemudian Kapolda Jawa Barat,” kata Irjen Argo Yuwono, hari Senin (16/11/2020) dalam keterangan tertulis.
Argo mengatakan perintah mutasi tertuang dalam Surat Kapolri Nomor ST/3222/XI/KEP/2020 yang ditandatangani As SDM Kapolri pada tanggal 16 November 2020.
Sebagai pengganti, Kapolri mengangkat Irjen Fadil Imran (sebelumnya Kapolda Jawa Timur) sebagai Kapolda Metro Jaya. Sementara Irjen Ahmad Dofiri diangkat sebagai Kapolda Jawa Barat (sebelumnya menjabat Asisten Logistik Kapolri. Irjen Pol Ahmad Dofiri).
Menyusul pergantian tersebut, jabatan sebagai Asisten Logistik Kapolri akan diisi oleh Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi (sebelumnya Kapolda Jambi). Dan jabatan sebagai Kapolda Jawa Timur diisi oleh Irjen Pol Nico Afinta (sebelumnya Kapolda Kalimantan Selatan).
Jabatan Kapolda Jambi akan diisi oleh Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo yang sebelumnya menjabat sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri. (Kemenag)
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...