Setuju Pernikahan Sejenis, Gereja Episkopal AS Diberi Sanksi
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM – Para pemimpin gereja Anglikan memberikan sanksi kepada Gereja Episkopal Amerika Serikat selama tiga tahun dengan membatasi peran pelayanannya secara global. Pemberian saksi ini akibat penerimaan gereja ini terhadap pernikahan gay, seperti dilansir dari Foxnews.com pada hari Jumat (15/1).
Selain itu, Komuni Anglikan—persekutuan gereja-gereja Anglikan seluruh dunia— juga membentuk kelompok kerja untuk menyamakan pandangan 85 juta anggota gereja tentang pernikahan sejenis.
Pemberian sanksi diberikan di Konferensi Gereja Anglikan Dunia yang dihadiri perwakilan pemimpin Gereja Anglikan di seluruh dunia.
Menanggapi sanksi tersebut, Uskup Gereja Episkopal, Michael Curry mengatakan, pemberian sanksi tersebut memberi kesedihan nyata kepada kaum gay, lesbian dan jemaat gereja Episkopal AS. Jemaat Episkopal AS berusaha mengikuti ajaran Yesus yang menebarkan kasih dan menghayatinya dalam keseharian.
Peserta Konferensi Gereja Anglikan Dunia juga mencari sanksi lain atas tindakan yang dilakukan Gereja Anglikan Amerika Serikat selain itu peserta lainnya mengatakan pihaknya akan keluar apabila beberapa hukuman tidak diterapkan.
Uskup Uganda, Agung Stanley Ntagali mengatakan, pimpinan gereja yang hadir sangat senang dengan hasil pertemuan tersebut tetapi tindakan memberikan sanksi harus dilihat sebagai tujuan.
Gereja Episkopal Amerika Serikat bukan satu-satunya gereja Anglican yang menyetujui pernikahan gay, gereja-gereja Anglikan di negara lain seperti di negara Brazil, Afrika Selatan, Selandia Baru dan Skotlandia sedang telah mengambil langkah untuk menerima pernikahan sejenis.
Editor : Bayu Probo
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...