Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 16:40 WIB | Kamis, 20 Agustus 2015

Sidang Pembacaan Dakwaan OC Kaligis Ditunda

Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis. (Foto: Dok.satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Majelis hakim yang mengadili perkara Otto Cornelis Kaligis memutuskan untuk menunda sidang pembacaan dakwaan pengacara senior tersebut selama satu minggu.

"Berdasarkan UU No 8 Tahun 1981 dan aturan-aturan lain, maka majelis memutuskan, satu, mengabulkan permintaan jaksa penuntut umum pada KPK, kedua, memberikan izin kepada Otto Cornelis Kaligis untuk diperiksa kesehatannya oleh tim dokter IDI (Ikatan Dokter Indonesia) sebagaimana dimaksud, ketiga, menentukan jadwal persidangan berikutnya ditetapkan pada Kamis, 27 Agustus 2015 pukul 09.30 WIB," kata ketua majelis hakim Sumpeno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari Kamis (20/8).

Hari Kamis ini seharusnya sidang mengagendakan pembacaan dakwaan untuk Kaligis, tapi Kaligis tidak menghadiri sidang karena mengaku sakit dan meminta agar diperiksa oleh dokter RSPAD bernama dokter Terawan.

Tidak ada pengacara OK Kaligis juga yang hadir dalam persidangan tersebut.

Sebelumnya, jaksa mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan penetapan sidang perdana kepada OC Kaligis, namun OC Kaligis tidak mau menerima surat panggilan tersebut.

"Kami sudah mengirim surat panggilan terkait penetapan hari sidang, Kamis 20 Agustus 2015 pukul 09.00 WIB, yang dikirim pada 14 Agustus 2015. Bahwa terdakwa tidak mau menerima surat panggilan terkait penetapan hari sidang," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ahmad Burhanuddin.

OC Kaligis, menurut jaksa, mengaku sakit saat dijemput pada hari ini.

"Tadi pagi sudah kita jemput di rutan Guntur, hanya yang bersangkutan mengatakan sakit, Yang Mulia. Ketika ia mengatakan sakit, namun ia menolak untuk diperiksa dokter KPK. Yang bersangkutan menyampaikan ke dokter bahwa ia ada hipertensi, diabetes militus. Itu yang disampaikan," tambah jaksa Burhan.

Jaksa pun menjelaskan OC Kaligis sudah beberapa kali diperiksa oleh dokter KPK, yaitu dokter Johannes.

"Kondisi OC Kaligis beberapa kali dilakukan pemeriksaan kesehatan, yakni 14 Juli 2015, 15 Juli 2015, dan pada tanggal 24 Juli 2015, oleh dokter KPK yaitu dr Johanes, dengan keluhan bahwa tensi agak tinggi, tercatat pening, lemas, kesemutan, hipertensi. Saran dari dokter, dirujuk ke dokter spesialis saraf. Atas rujukan ini kemudian Pak OC Kaligis mengirim surat ke KPK tertanggal 24 Juli 2015 yang kami terima 27 Juli, yang intinya memohon untuk dilakukan medical check up menyeluruh ke dokter Terawan di RSPAD," kata jaksa Burhanuddin.

Demi menjaga objektivitas, penyidik kemudian mengirim surat kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI), agar pemeriksaan dilakukan oleh IDI.

"Namun, saat dijadwalkan beberapa kali, dokter IDI belum siap karena ada kegiatn akreditasi di RSCM. Untuk itu terkait masalah dokter Terawan, penyidik memberi kesempatan kunjungan di rutan Guntur pada 7 dan 10 Agustus 2015, tapi dokter menyampaikan dokter Terawan belum bisa," kata dia.

Hakim Sumpeno menambahkan, telah memerintahkan kepada jaksa penuntut umum pada KPK untuk menghadirkan terdakwa pada hari dan tanggal tersebut di atas.

OC Kaligis sendiri sedang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang masih berlangsung. Sedangkan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 82 ayat (1) huruf d, permohonan praperadilan yang diajukan otomatis gugur bila pengadilan pokok perkara dimulai.

Bunyi pasal tersebut adalah "Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur".

Keluarga dan Pedukung OC Kaligis Penuhi Gedung Tipikor

Sementara itu, keluarga dan pendukung OC Kaligis, terdakwa kasus penyuapan PTUN Medan, memenuhi lobi gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, hari Kamis, dengan mengenakan  pakaian bertuliskan dukungan kepada pengacara kondang itu.

Keluarga dan para pendukung mengenakan seragam berwarna putih bertulis "We will always love you. Through good times or bad times" di sisi depan, dan "God is always with you #SAVEOCK" lengkap dengan gambar OC sedang tersenyum di sisi belakang.

Mereka saling bercanda dan bercengkerama. Bahkan mereka terlihat melakukan foto bersama di lobi gedung Pengadilan Tipikor. Sejumlah wartawan yang hadir ikut mengambil gambar mereka, baik dari sisi depan maupun belakang.

Artis cantik Velove Vexia, putri terdakwa OC Kaligis, turut hadir. Dia mengenakan kaus bertuliskan kalimat dukungan untuk ayahnya. Namun, tak ada satu pun dari pendukung maupun keluarga yang bersedia dimintai keterangan oleh media.

Di lobi gedung Pengadilan Tipikor terlihat beberapa pengacara, pendukung OC Kaligis, dan awak media. Sampai pukul 11.00 OC Kaligis belum terlihat di Pengadilan Tipikor sehingga sidang belum dimulai.

Seblumnya KPK sudah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini yaitu sebagai penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG) serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara senior OC Kaligis, anak buahnya bernama M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya Evi Susanti.

Perkara Korupsi Dana Bantuan Sosial

Perkara ini dimulai ketika Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi dan juga Kejaksaan Agung terkait perkara korupsi dana bantuan sosial provinsi Sumatera Utara tahun 2012-2014.

Atas pemanggilan berdasarkan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) yang dikeluarkan oleh dua lembaga penegak hukum tersebut, Fuad pun menyewa jasa kantor pengacara OC Kaligis untuk mengajukan gugatan ke PTUN Medan.

Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PTUN yang berhak menilai apakah aparat sipil negara melakukan penyalahgunaan wewenang.

Dalam putusannya pada 7 Juli 2015, majelis hakim yang terdiri atas ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dan anggota Amir Fauzi serta Dermawan Ginting memutuskan untuk mengabulkan gugatan Fuad.

Namun, pada 9 Juli 2015, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di PTUN Medan terhadap Tripeni dan anak buah OC Kaligis bernama Moch Yagari Bhastara Guntur alias Gerry dan mendapati uang 5 ribu dolar AS di kantor Tripeni. Belakangan KPK juga menangkap dua hakim anggota bersama panitera/sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan.

Selanjutnya diketahui juga bahwa uang tersebut bukan pemberian pertama, karena Gerry sudah memberikan uang 10 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura.

Uang tersebut menurut pernyataan pengacara yang juga paman Gerry, Haeruddin Massaro, berasal dari Kaligis yang diberikan ke Dermawan Ginting pada 5 Juli 2015. (Ant)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home