Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 16:59 WIB | Sabtu, 20 Februari 2016

Sidang Sengketa Informasi ICW dan Kejaksaan Kembali Ditunda

Sidang sengketa informasi antara Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Kejaksaan Agung RI di Kantor Komisi Informasi Pusat, hari Jumat (19/2) (Foto: antikorupsi.org)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sidang sengketa informasi antara Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Kejaksaan Agung RI (Kejagung) di Komisi Informasi Pusat (KIP) ditunda hingga persidangan selanjutnya, hari Jumat (19/2).

Penundaan disebabkan persoalan legal standing pada pihak Kejagung. Penerima kuasa dari pihak Kejagung dianggap tidak memenuhi persyaratan untuk menghadiri persidangan sengketa. Oleh karena itu, Majelis Komisioner persidangan meminta Kejagung berkoordinasi secara internal kelembagaan.

Peneliti ICW, Wana Alamsyah, menyayangkan hal tersebut, “Agak kurang puas, harapannya hari ini sudah ada mediasi,” katanya, di kantor ICW, hari Jumat (19/2).

Wana berharap Kejagung dapat merubah aturan internal terkait pemberi dan penerima kuasa. Sehingga permasalahan legal standing dalam persidangan tak lagi jadi hambatan, “Seharusnya ada penjelasan di aturan internal, jangan sampai terulang lagi,” katanya.

Sidang sengketa informasi antara ICW dan Kejagung akan kembali digelar pada tanggal 29 Februari di Kantor KIP.

Pada bulan September 2015, ICW meminta informasi kepada Kejaksaan dan Kepolisian RI terkait dengan penanganan perkara korupsi. Permintaan informasi dilakukan berdasarkan hasil kajian ICW tentang monitoring perkembangan penanganan perkara korupsi selama 2010 hingga 2014.

ICW menggunakan mekanisme UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi dengan meminta nama perkara korupsi disertai dengan tanggal penetapan sprindik, tanggal selesainya penyidikan (P21), nama atau inisial tersangka, nilai kerugian negara, nama institusi yang menangani tingkat daerah (Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri), jumlah penyidik perkara korupsi, anggaran penanganan perkara korupsi, dan laporan tahunan masing-masing institusi.

Dari 2.433 kasus yang berhasil ICW pantau, ditemukan sebanyak 857 atau sekitar 70 persen perkara yang tidak jelas perkembangannya di Kejaksaan RI dengan nilai kerugian Negara sebesar Rp 7,7 triliun. Namun, Kejaksaan tidak kunjung memberikan informasi yang ICW minta. Hingga pada bulan Oktober, ICW melayangkan surat keberatan atas informasi yang tidak direspons.

Proses sengketa informasi yang dimediasi oleh KIP diharapkan dapat menjadi pemicu Kejaksaan RI untuk terbuka dalam memberikan informasi penanganan perkara korupsi ke publik. Karena hingga saat ini, masyarakat kesulitan mendapatkan informasi perkara korupsi, terutama di daerah. Hal ini menjadi sangat relevan ketika pemerintah melakukan acara penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama tentang penanganan tindak pidana berbasis teknologi informasi beberapa waktu lalu. Acara penandatangan ini diharapkan menjadi pemicu kedua institusi tersebut untuk melakukan pembenahan dalam bidang tata kelola informasi yang transparan dan akuntabel. (antikorupsi.org)

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home